telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kegiatan Advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT di bawah naungan Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum yang dihadiri langsung oleh Anggota KPPU RI, Mohammad Reza di Hotel Movenpick, Surabaya, Kamis (11/07/2024). 

Kegiatan ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan setiap tahun dilaksanakan oleh Biro Hukum yang dihadiri oleh Perguruan Tinggi Negeri dan UPT di Lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan sebagian Surabaya, hal tersebut disampaikan oleh Ineke Indraswati, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum dalam sambutannya. 

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPPU RI, Mohammad Reza menyampaikan, pemaparan terkait dengan Aspek Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Reza menekankan bahwa, untuk menciptakan perekonomian yang sehat, salah satu upaya yang paling penting yang harus dilakukan Pemerintah adalah dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat karena dengan demikian akan dicapai kesejahteraan masyarakat. 

“Saat ini masih banyak yang salah kaprah persepsi tentang persaingan usaha,” ungkap Reza. 

Ada 3 (tiga) hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif/banting harga. 

Oleh karenanya. KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya. Manfaat tersebut diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha. 

Masih dengan Reza, dalam UU No. 5/1999, ada pasal khusus yang mengatur tentang larangan persekongkolan tender yaitu pasal 22. Sebagaimana diketahui bersama, sejak KPPU lahir sampai sekarang  perkara Persekongkolan Tender menjadi yang terbanyak ditangani KPPU atau sebesar 65%. 

“70% kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” urai Reza.Oleh kerena itu KPPU mengambil peran aktif untuk mencegah daripada menghukum. 

Persekongkolan tender itu sendiri dapat dicegah dengan melakukan Checklist untuk mengurangi resiko persekongkolan seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, hati-hati memilih kriteria evaluasi, semuanya itu harus dibuat sejelas dan selengkap mungkin. 

Kemudian bisa dilanjutkan dengan melakukan Checklist identifikasi persekongkolan tender. terutama dalam pola penawaran, pola perilaku, dalam pernyataan, dalam dokumen penawaran dan dalam pola harga. Apabila semua itu dilakukan oleh, persekongkolan tender dapat dihindari dan teman-teman KPA, PPK dan Panita dapat lebih nyaman dalam memberikan penjelasan kepada Aparat Penegak Hukum apabila suatu saat dipanggil. 

Lebih lanjut, Mohammad Reza menyampaikan, para peserta disarankan untuk dapat melakukan beberapa hal untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu dengan mengunduh pedoman KPPU tentang Bersekongkol Dalam Tender pada laman situs KPPU dan lebih berhati-hati ketika berdiskusi/berkomitmen/menbuat perjanjian/melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum persaingan usaha, kaji kembali regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan kerja masing-masing agar sejalan dengan persaingan usaha.

“Tingkatkan kompetensi dan komitmen mengenai pengadaan barang/jasa yang sehat dan berkonsultasi dengan Biro Hukum sehingga persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah sedini mungkin,” tutup Reza. (ari)