telusur.co.id - Ahli Waris, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Samsudin Abdullah, Supriyono, Mahpudin, Kamad Satir, Law Office "H. Samsudin Abdullah SH & Partner" telah mengajukan gugatan terhadap PUPR sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Bahwa pada hari Jum'at 04 Agustus 2023, kami telah mendaftarkan gugatan klien kami Ahli Waris Noih bin Boni alias Nisan dan Drs. HM. Iwan MM terhadap beberapa Pihak Tergugat, termasuk salah satu di dalamnya; Kementerian PUPR ke PN Jakarta Timur,” ungkap kuasa hukum Ahli Waris Miin bin Sinan itu. Jumat, (04/8/2023).
Menurut Samsudin, objek dari gugatan tersebut berupa tanah seluas yang (terdahulu) -+29.960 m2 terletak di Jl. Bina Marga, Kel. Cipayung, sekarang seluas -+12.010 M2 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Bahwa berdasarkan Surat Keterangan pemilik sah atas tanah girik (hak milik adat) C No. 325 Persil 21 Block S III, Persil 20 B II, dan Persil 22 A Block D I terletak di Jl. Bina Marga. Kel. Cipayung. Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur sampai saat ini masih tercatat,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Supriyono mengatakan bahwa, secara sadar Ahli Waris belum pernah melakukan Peralihan Hak Atas Tanah tersebut, kecuali tahun 1973 menjual ke Bina Marga seluas 549 m2 hanya itu. Sehingga penguasaan yang dilakukan pihak lain (Para Tergugat) adalah tidak sah dan melawan hukum.
"Bahwa Gugatan yang klien kami ajukan, semata-mata hanya untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Waris tanah tersebut. Ahli Waris menyadari ketidak-berdayaannya, dan kemana masyarakat akan mengadu dalam mengembalikan haknya. Maka, hanyalah Pengadilan satu-satunya harapan untuk memohon keadilan, dengan begitu kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat menyidangkan dan memutus secara objektif dengan menimbang fakta-fakta persidangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ahli Waris tidak dapat menikmati hak atas warisan tersebut, karena tanah tersebut saat ini terpasang plang oleh Kementerian PUPR. Sebelumnya pada hari Senin (31/7/2023), pihak PUPR melakukan pemagaran dan mendapatkan perlawanan pihak Ahli Waris
Tanah seluas kurang lebih 12.010 m2 yang terletak di Jl. Bina Marga, Cipayung, Jaktim.
Kuasa Hukum Ahli Waris berharap, dengan mengajukan gugatan ke PN Jaktim terhadap pihak-pihak tergugat yang telah menguasai tanah mereka tanpa hak yang sah, dapat segera diselesaikan. Mengingat hak waris merupakan hak mutlak yang seharusnya dapat dinikmati oleh Ahli Waris. (ari)