telusur.co.id - GataRI (Ganjar Kita for RI 1) belum lama ini melihat ada sekelompok orang yang disebut senior aktivis pergerakan bersekutu ke dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi. Mereka menyepakati akan mengawal perilaku korupsi yang dipandang telah merugikan keuangan negara, seperti kasus BLBI, Jiwasraya, Asabri, Jasindo, Bansos Covid-19 serta bisnis PCR oleh pejabat.
Ketua Umum GataRI, Burhanuddin Saputu, GataRI tentu menilai tujuan sekelompok aktivis pergerakan itu sangatlah baik karena hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam melakukan perlawanan terhadap para koruptor tanpa pandang bulu, siapapun yang korupsi harus dihukum.
“Untuk itu aktivis pergerakan ini dapat berguna sebagai kepanjangan tangan pemerintah secara informal dalam upaya pemberantasan korupsi supaya tercipta keadilan sosial guna mewujudkan kesejahteraan rakyat di negeri ini, sebagaimana visi GataRI Indonesia Bahagia,” jelasnya. Sabtu, (08/1/2022).
Akan tetapi, menurut Burhanuddin, ketika Adhie Massardi dan kawan-kawan yang juga pencetus Poros Nasional Pemberantasan Korupsi itu melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus E-KTP, maka menjadi bernuansa sangat politis.
“Hal ini dapat dianggap untuk mematahkan Ganjar Pranowo yang juga kader PDI-Perjuangan karena memiliki elektabilitas yang meroket di berbagai lembaga survei nasional sebagai calon presiden terkuat ketika Pilpres 2024 nanti,” sambungnya.
Bahwa korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 itu sudah ditetapkan terdakwanya, baik oknum yang ada di Kementerian Dalam Negeri RI maupun oknum yang ada di DPR RI.
“Dan Ganjar Pranowo telah beberapa kali hadir sebagai saksi di persidangan kasus korupsi E-KTP dimaksud, namun hasil persidangan tidak menemukan minimal dua alat bukti untuk menjeratnya sebagaimana syarat penetapan tersangka dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian disempurnakan kedalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014,” tambahnya.
Jadi, GataRI memandang tak perlulah ada orang atau sekelompok orang yang mendesak-desak KPK untuk menjeret orang lain demi nafsu politik. Karena KPK adalah lembaga negara yang independen dan bekerja secara profesional untuk memburu, menangkap, mengadili, dan menghukum koruptor. (ari)