telusur.co.id - Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres walaupun menimbulkan pro kontra di masyarakat. Menurutnya MK sudah bekerja sebagaimana amanat undang-undang (UU).

"Saya mendukung putusan MK, demikian juga seharusnya masyarakat, karena tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Kita harus hormati dan jalankan putusan MK,” papar Donny dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta. Minggu, (05/11/2023).

Menurut Donny kabar simpang siur di masyarakat yang menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan MK sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu.

Dalam pandangannya keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan hakim MK di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Jadi apapun keputusan MKMK pada 7 November 2023 nanti tidak akan berpengaruh.

"Loud and Clear bunyi UUD 1945 putusan MK bersifat final. Adapun putusan MKMK nanti seharusnya berbicara tentang pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi,” tambah Donny.

Seperti diketahui saat ini MKMK telah merampungkan tugasnya melakukan tugasnya penyeledikan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Hakim MK atas putusan gugatan nomor 90 dan akan mengumumkan hasil penyelidikannya pada Selasa (07/11/2023).

"Saya yakin putusan MKMK tidak lompat pagar dengan membatalkan putusan MK karena kalau itu yang terjadi bisa menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat,” tutup Donny. (ari)