telusur.co.id - Kerugian yang dialami Lisa Soegiharto sebesar 171 miliar rupiah terkait investasi pengadaan sprei dari King Koil berdampak Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/1/2025).

Sidang lanjutan itu, tampak salah satu karyawan sebagai saksi meringankan bagi Greddy Harnando menyebutkan, kedua terdakwa telah menjalin kerja sama, termasuk dengan almarhum Arif Wicaksana, namun yang mengelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.

Hal ini diungkapkan, lanjut saksi, lantaran ketika pertama kali bekerja, dirinya bertemu Greddy. Lalu dikenalkan ke Indah untuk melihat workshop.

Karyawan bagian administrasi tersebut juga tak menampik, dalam menjalankan tugasnya, kerap mondar-mandir ke kantor yang beralamat di Jl. Trunojoyo, Surabaya yakni, kantor Greddy Harnando maupun kantor di Jl. Ketintang, Surabaya, kantor Indah Catur Agustin.

”Saya juga tak paham mengapa kedua terdakwa tidak sekantor, namun di kantor jalan Ketintang, Surabaya ada produksi sprei dan cover bed maupun tekstil,” imbuh saksi itu.

Dalam ingatan staf administrasi tersebut, Greddy Harnando membantu mencarikan investor untuk kebutuhan pekerjaan yang diminta dan pemilik kebijakan kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.

”Kepemilikan kebijakan regulasi atau kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, berlandaskan apa saya tidak tahu,” tukas saksi.

Saksi menjelaskan, Greddy Harnando mencari investor, lalu dananya dikirim ke rekening PT. GTI.

Perihal keuangan PT. GTI, setahu saksi dari awal token maupun rekening yang memegang Indah Catur Agustin karena saksi mengetahui, Greddy yang selalu minta dibantu cek rekening ke Indah Catur Agustin.

”Terkait gaji, semua pun yang transfer dari Indah Catur Agustin,” jelasnya.

Keterangan saksi lainnya, saksi tidak mengenal Lisa Soegiharto (korban). Namun saksi mengetahui dan pernah melihat Purchase Order (PO) dalam bentuk lembaran.

Sedangkan kunjungan dari pihak King Koil di kantor jalan Trunojoyo, Surabaya, tidak pernah ada.

Disinggung terkait investor dijanjikan apa, saksi mengaku tidak tahu. Ia pernah membuat surat perjanjian, tapi lebih detailnya persentasenya ia tidak mengetahuinya.

”Perjanjian memang saya yang buat namun, perlu diketahui pembuatan perjanjian itu, saya tinggal ngeprint saja karena saat saya masuk kerja file perjanjian sudah ada,” urainya.

Di ujung keterangan, karyawan admin tersebut juga menyampaikan bahwa, terdakwa Greddy Harnando juga menginvestasikan dana pribadinya dengan jumlah besar.

Dalam tanggapannya, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda yakni, Greddy Harnando mengamini dan membenarkan keterangan saksi.

”Benar bahwa semua yang mengelola adalah Direktur, yaitu Indah, dan dia membantu mencari dana karena PO terus diminta oleh Indah,” tutur Greddy.

Sementara, Indah Catur Agustin mengungkapkan, keterangan karyawan admin tersebut, sebagian ada yang tidak benar yaitu, Greddy juga memegang Token dan akses.

Usai sidang, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, Enis Sukmawati saat ditemui menuturkan, berdasarkan keterangan saksi administrasi PT. GTI yang pernah diperiksa di penyidik serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski penyidik terpaksa mendatangi saksi ke rumah lantaran, saat diperiksa saksi baru memiliki bayi (anak) dan didampingi oleh perangkat RT di balai RW.

Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, sangat menyayangkan dan mempertanyakan, kenapa BAP dari administrasi PT. GTI tidak masuk dalam berkas perkara.

Padahal BAP itu, tidak boleh dihilangkan dan dari keterangan diketahui bahwa, Indah sebagai Direktur yang mengelola keuangan PT. GTI.

Lebih lanjut, keterangan saksi dari administrasi PT. GTI, juga menyatakan bahwa, Greddy Harnando tidak memiliki akses token PT. GTI dan tidak memiliki kebijakan untuk keuangan PT.GTI.

”Keterangan saksi ini, sangat membantu proses pembuktian dalam perkara ini, bahwa klien saya sebagai komisaris sekaligus investor seperti investor lainnya,” tandas Enis.

Enis Sukmawati berharap, semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bisa bijak dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan fakta, bukti, dan kesaksian dalam persidangan. (ari)