telusur.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) di momen Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, menggelar sosialisasi perpajakan “Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri” dan dihadiri oleh 20 disabilitas pelaku UMKM yang tergabung dalam Forum Organisasi Disabilitas Jawa Timur dan Himpunan Wanita Disabilitas Jawa Timur dengan materi pengenalan pajak, manfaat pajak, dan asistensi pembuatan NPWP melalui e-registration untuk membantu kegiatan usaha.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur, Sugeng Pamilu Karyawan menyampaikan program ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dengan fasilitas maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas.
“Melalui sosialisasi perpajakan, Pelaku UMKM Disabilitas diharapkan mengetahui dan memahami manfaat pajak, serta nantinya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik pula,” ujar Sugeng. Jumat, (15/12/2023).
Ketua Forum Organisasi Disabilitas Provinsi Jawa Timur, Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas inisiatif baik dari Kanwil DJP Jawa Timur I menyelenggarakan sosialisasi perpajakan untuk penyandang disabilitas ini.
“Terima kasih atas undangan dari Kanwil DJP Jawa Timur I ini. Para penyandang disabilitas sama hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan telah dijamin juga dalam undang-undang,” urai Joko Widodo dalam sambutannya.
Sosialisasi perpajakan “Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri” oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Gisella Ayu Pradipta terselenggara hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Timur I dengan Forum Organisasi Disabilitas Provinsi Jawa Timur dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku penyandang disabilitas terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, serta berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Program Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri ini bertujuan membuka lebih lebar kesempatan bagi Kawan Disabilitas untuk mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan,” tutur Sugeng.
Ke depan, lanjut Sugeng, kegiatan ini akan ditingkatkan lagi melalui program Busines Development Services (BDS) untuk Kawan Disabilitas guna meningkatkan usaha mereka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana Kawan Disabilitas terdaftar.
“BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. UMKM akan dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM,” tutupnya. (ari)