telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo menggelar penegakan kepatuhan kepada para pengusaha baru-baru ini. 

Kegiatan yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim ini mengangkat tema "Hari Kepatuhan dalam Rangka Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".

Tim pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menemukan beberapa pelanggaran umum, seperti perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerja, melaporkan upah tidak sesuai, atau tidak mengikutsertakan seluruh program yang diwajibkan, serta perusahaan menunggak iuran.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Rd. Edi Sasono menyampaikan, perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja. Karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," sambungnya.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif pengusaha dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Rd. Edi Sasono. (hri/ari)