telusur.co.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024, para kandidat calon pejabat pemerintahan kerap mengadakan berbagai model kampanye. Tak jarang, pihak-pihak tersebut menggunakan kampus untuk menggaet suara, khususnya generasi milenial. Akan tetapi, benarkah kampus dapat menjadi sarana menarik massa untuk pemilu?

Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Pro Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa, tidak sepantasnya kampus menjadi wadah untuk kampanye. Akan tetapi, bukan berarti kampus tidak dapat menjadi media edukasi politik.

Kampus, kata dia, dapat menjadi wadah untuk berdialektika persoalan politik kebangsaan. Hal itu ia sampaikan pada kuliah tamu bertajuk Pejuang dan Tantangan Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045. Kuliah tamu berlangsung pada Senin (16/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kantor Manajemen, Kampus MERR-C Universitas Airlangga (UNAIR).

“Tidak boleh ada kampanye, kuliah politik elektoral atau politik praktis. Tidak ada keberpihakan politik. Jadi, politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan bernegara yang baik, termasuk mengajari demokrasi, konstitusi, dan lain-lain,” tegas Prof Mahfud.

Ideologi dan Politik Kebangsaan

Menurut Prof Mahfud, penting bagi mahasiswa untuk memahami politik kebangsaan. Untuk itu, ia menyampaikan beberapa edukasi politik pada para mahasiswa melalui kuliah tamu tersebut.

Dalam pemaparannya, Prof Mahfud mengatakan, politik memiliki cakupan yang begitu luas termasuk ideologi. Sejak merdeka, Indonesia telah menetapkan ideologinya, yaitu Pancasila yang merupakan ideologi prismatik. “Pancasila ini secara ilmiah disebut dengan ideologi prismatik,” terang Prof Mahfud.

Ideologi prismatik menempatkan Pancasila berada di garis tengah. Pancasila menjadi penengah antara ideologi ekstrem yang bertentangan, seperti ideologi negara sekuler dan negara agama.

“Ideologi prismatik ini adalah ideologi garis tengah dari segala ideologi ekstrem yang bertentangan, seperti ideologi negara sekuler dan negara agama,” paparnya.

Tekankan Persatuan

Lebih lanjut, Prof Mahfud menyebut bahwa, penetapan Pancasila sebagai ideologi negara membutuhkan waktu yang begitu panjang. Tak hanya waktu, perdebatan dan diskusi alot juga sempat menjadi hambatan dalam proses penetapan ideologi tersebut.

Akan tetapi, adanya kesadaran akan persatuan dan kesatuan menjadikan para tokoh kemerdekaan sepakat. Mereka menyepakati bahwa Pancasila adalah ideologi yang tepat untuk Indonesia yang plural.

“Ideologi ini keputusannya melalui debat penuh retorika hingga akhirnya melalui sistem voting ditetapkan ideologi dan bentuk negara kita. Negara kesatuan dengan bentuk republik,” sebut Prof Mahfud.

Prof Mahfud menegaskan, Pancasila telah menjadi ideologi negara sejak lama. Dengan demikian, konsekuensinya adalah Indonesia menganut prinsip-prinsip kesatuan dalam keberagaman. Termasuk juga prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan dan kebebasan rakyat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pada prinsipnya adalah kita membangun negara dengan prinsip persatuan, pluralisme, toleransi, demokrasi, nomokrasi, dan anti kekerasan,” lugas mantan Ketua MK ini. (ari)