PC PMII Pasuruan, Ada Apa atau Ada Apa-apanya ? - Telusur

PC PMII Pasuruan, Ada Apa atau Ada Apa-apanya ?

Logo PMII / Net

telusur.co.id - Konferensi Cabang atau yang disingkat Konfercab ke-XX Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan telah selesai. Forum musyawarah tertinggi di level cabang ini telah dilaksanakan pada tanggal 23-25 Agustus 2021 lalu, bertempat di Yayasan Pesantren Al-Hidayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Dalam Konfercab ke-XX tersebut, Ilyas Maulana Zidani terpilih sebagai Ketua Umum PC PMII Pasuruan dan Nur Rizqi Amania terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kopri PC PMII Pasuruan masa khidmah 2021-2022.

Sebagaimana amanat Konfercab ke-XX, Ketua Cabang terpilih didampingi Tim Formatur berkewajiban merumuskan struktur kepengurusan cabang periode yang baru dengan batas waktu yang ditentukan.

Hampir genap 2 bulan usai Konfercab ke-XX digelar, menurut kabar yang penulis dapat dari salah satu formatur, M. Bivan Geofanny Ketua Komisariat PMII Ngalah Pasuruan, rapat formatur pembentukan Pengurus Cabang PMII Pasuruan masa khidmah 2021-2022 dianggap masih belum final, lantaran terdapat beberapa keputusan yang melanggar ketentuan organisasi.

Menurut Bivan sapaan akrabnya, ada beberapa nama yang dicanangkan sebagai Badan Pengurus Harian (BPH) dinyatakan tidak memenuhi syarat umur. 

Yakni atas nama Ahmad Khoiril Anam delegasi PMII Merdeka Pasuruan sebagai Sekretaris Umum dan Badruddin Zuhri delegasi PMII Salahuddin sebagai Wakil Ketua 3. 

Berdasarkan peraturan hasil Muspimnas PMII bab III pasal 10 ayat 3, syarat menjadi Ketua dan BPH PMII cabang maksimal berumur 25 tahun saat terpilih atau dibentuk. 

"Cabang merupakan representasi Komisariat dan Rayon yang dinaunginya. Maka sudah seharusnya memberikan cerminan yang baik untuk patuh dalam mengamalkan peraturan organisasi,” terang Bivan. 

"Dan memaksakan kader-kader yang tidak memenuhi syarat menjadi pengurus cabang adalah satu kemunduran PMII di Pasuruan,” sambungnya. 

Selain itu, Mahasiswa PAI Universitas Yudharta Pasuruan tersebut juga menambahkan bahwa pada saat pelaksanaan rapat formatur kedua, terdapat nama lain yang ideal dan diusulkan menjadi BPH. 

Namun usulan nama tersebut ditolak oleh Ketua Umum PC PMII Pasuruan dengan alasan yang tidak berdasar dan enggan memberikan pertimbangan secara normatif. Hal ini kemudian menaruh kecurigaan adanya eksklusivitas dalam penataan struktur organisasi. 

"Sikap demikian tidak sepatutnya dilakukan oleh pimpinan organisasi. Karena menjadi pemimpin harus pandai dan bijak dalam memberikan keputusan,” papar Bivan. 

"Kami menolak apabila penataan struktur cabang ini terdapat unsur politik balas budi dan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena itu tidak menunjukkan sikap keterbukaan dan profesionalitas dalam berorganisasi,“ tutup M. Bivan Geofanny. (afi/ari)


Tinggalkan Komentar