telusur.co.id - Rilis kasus pengungkapan peredaran narkotika jenis Sabu 236,79 Kg, Pil Double L 16.896.356 butir, Extacy sebanyak 11.061 butir, dan Ganja 57,26 Kg. Hal ini disampaikan oleh Ditnarkoba dan Jajaran Polda Jatim bersama BNNP Jatim, Kejati Jatim, dan Bea Cukai di Mapolda Jatim pada Kamis, (25/8/2022). Pengungkapan ini dalam periode April sampai dengan Agustus 2022.
Periode Kedua Tahun 2022, Polda Jatim Bongkar Peredaran Sabu 236 Kg dan Ganja 57 Kg
Konferensi Pers Polda Jatim atas kasus narkotika pada periode kedua tahun 2022