Memahami RUU Haluan Ideologi Pancasila dan Kontroversinya - Telusur

Memahami RUU Haluan Ideologi Pancasila dan Kontroversinya

Ilustrasi gambar Garuda Pancasila / Net

telusur.co.id - Dalam daftar 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang jadi prioritas di tahun 2020, ada satu RUU yang tampaknya tak banyak dilirik yaitu RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU tersebut merupakan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dibahas dalam panitia kerja (panja). Berdasarkan website DPR, pembahasan sudah dimulai saat rapat Panja di Baleg tanggal 11 Februari 2020.

Wakil Ketua Baleg F-PPP, Achmad Baidowi, menjelaskan RUU ini sudah selesai dibahas di tingkat panja Baleg dan menjadi inisiatif DPR. Nantinya akan dibahas bersama pemerintah.

"Pengambilan keputusan tingkat I itu kalau RUU sudah masuk pembahasan pemerintah bersama DPR. Ini baru mau menjadi usul inisiatif DPR," ucap Baidowi. Seperti yang dilansir kumparan.com. Senin, (04/5/2020)

Dalam draf RUU dari rapat 20 April, yang diterima kumparan, RUU itu terdiri dari 58 pasal. Pada ketentuan umum dijelaskan definisi Haluan Ideologi Pancasila.

"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila."

Dalam pasal 4 disebutkan tujuan Haluan Ideologi Pancasila sebagai berikut:

a. sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila; dan

b. sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Soal Paham Komunis

Dalam pembahasan, PPP mempersoalkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, karena tidak menjadi landasan dalam RUU tersebut.

"Agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," kata Anggota Panja Baleg DPR F-PPP Syamsurijal.

Syamsurijal juga meminta agar beberapa istilah diperbaiki di dalam RUU tersebut. Menurutnya banyak istilah yang masih belum dipahami banyak orang.

"Dalam draf RUU HIP itu ada beberapa istilah 'kebersamaan, kami meminta istilah tersebut diganti dengan istilah 'gotong royong," katanya.

Fraksi PPP juga mengusulkan agar mempertimbangkan kembali penunjukan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai pelaksana dari UU HIP ini, sebab HIP akan menjadi pegangan seluruh bangsa Indonesia, sehingga perlu institusi yang lebih kuat mengemban amanah ini.

Selain soal larangan paham komunis tak jadi landasan, RUU itu juga dikhawatirkan mengembalikan nilai-nilai Orde Lama. Selain itu juga dipertanyakan soal peran agama dalam RUU ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menjelaskan substansi RUU HIP adalah sebuah tawaran Pancasila abad-21. Dia menepis kekhawatiran soal Orde Baru dan Orde Lama.

"Ini Pancasila abad-21, ada hal yang kontekstual yang jadi problem milestone dari bangsa ini ketimbang kita harus beromantisme terjebak pada Orde Lama atau Orde Baru. 

Terjebak dengan paham dengan tendensi tertentu. Itu cuma akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung," ujar Willy saat dimintai keterangan.

Sebagai penulis 'Filsafat Pancasila', kata Willy, dia mengajak anggota Baleg untuk menatap spirit yang ditawarkan founding father untuk mendialogkan dan mendialektikakan gagasan di RUU ini dengan tantangan masa depan.

"Tidak kemudian terjebak dengan romantisme yang kemudian itu mengikat leher kita masing-masing," tukas Willy. (kum/ari)

Sumber : https://www.google.co.id/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/memahami-ruu-haluan-ideologi-pancasila-dan-kontroversinya-1tLiDTvbMzi


Tinggalkan Komentar