telusur.co.id - Pemerintah memutuskan mudik lebaran tahun 2021 dilarang di tengah pandemi Covid-19.

Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama, khususnya setelah libur Nataru. 

Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi berharap Larangan Mudik Pemerintah juga berbarengan dengan pengontrolan ketat arus masuk lintas batas provinsi, dan jangan sampai pemerintah  kecolongan seperti yang terjadi Mudik dan Pesta demokrasi Pilkada tahun 2020 lalu.

"Kalau bisa, arus masuk lintas provinsi dijaga ketat seperti lebaran tahun lalu, pengalaman di saat lebaran dan perhelatan Pilkada 2020 menjadi pelajaran berharga bagi setiap daerah bahayanya penularan Covid-19 secara masif,” bebernya kepada telusur.co.id. Jumat, (26/3/2021).

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, apakah itu yang beroperasi di darat, laut, udara, atau kereta api.   

Senator asal Aceh itu meminta Kemenhub mengontrol secara ketat dan serius berkoordinasi ke seluruh kepala daerah provinsi hingga pandemi ini berkurang.  

"Pengontrolan secara ketat diperbatasan daerah jangan dilonggarkan karena akan berdampak fatal bagi penularan jilid selanjutnya,” tegas Fachrul Razi. 

Sebelumnya, sejalan dengan tahun lalu, Kemenhub juga akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan sumber daya, agar protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. (ari)