telusur.co.id - Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri ke Singapura. 

Perlu kita ketahui kembali bahwa, pada periode tahun 2008 Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat oleh penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang pada saat itu dipimpin oleh AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan, dimana saat ini Nico Afinta sudah berpangkat Irjen Pol dan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Pada saat itu, tersangka Hendra Subrata mencoba membunuh korban Hermanto Wibowo dengan cara memukul bagian kepala korban dengan Barbel. 

Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti. 

Tersangka Hendra Subrata pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung. Tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke fungsi Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka Hendra Subrata dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa penuntut umum. 

Dalam persidangan, Hendra Subrata dituntut oleh Jaksa penuntut umum melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan setelah melalui tahapan proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.  

Namun saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011. 

Saat ditemui di Polda Jawa Timur, Senin (12/7), Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, benar buronan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 Hendra Subrata berhasil dideportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura. 

"Saya turut merasa bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata,” ucap Kapolda Jatim. (ari)