telusur.co.id - Young Lawyers Committee (YLC) DPC Peradi Surabaya menggelar diskusi publik dengan tema “Meneguhkan Kembali Single Bar Organisasi Advokat Pasca Putusan PTUN Jakarta” dengan menghadirkan Ketua Umum DPN, Prof Otto Hasibuan.
“Diskusi ini digelar untuk menyikapi kondisi organisasi advokat yang faktanya hari ini berlaku multi bar sistem yang diawali oleh adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 073 Tahun 2015, yang berimbas menurunnya standar rekruitmen bagi calon advokat di Indonesia karena seluruh organisasi advokat dapat melakukan penyumpahan,” ujar Ketua YLC DPC Peradi Surabaya, Abdul Wachid Habibullah. Selasa, (28/3/2023).
Sehingga dengan adanya hal tersebut, kata Wachid, makin banyak bermunculan organisasi advokat baru yang lebih mementingkan perekrutan anggota sebanyak-banyaknya daripada meningkatkan kualitas standar recruitment advokat.
“Sejatinya berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat, sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut maka dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal organisasi advokat sebagai salah satu pelaksanaan UU Advokat,” imbuhnya.
Hal tersebut juga berdampak pada kualitas advokat muda yang mana membutuhkan pengalaman dan peningkatan kualitas mulai dari standar pendidikan, ujian, rekruitmen, penyumpahan serta pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi advokat muda.
“Dengan adanya multi bar sistem standar kualitas mulai dari proses pendidikan sampai dengan pendidikan lanjutan tidak akan tercapai, sehingga dalam hal ini masyarakat pencari keadilan lah yang dirugikan atas hal tersebut,” urai dia.
Berdasarkan hal tersebutc YLC DPC Peradi Surabaya sebagai salah satu organisasi di bWah naungan DPC Peradi Surabaya yang bertujuan sebagai wadah bagi advokat muda untuk peningkatan kapasitas dan kualitas mengadakan diskusi publik menyikapi hal tersebut dan memberikan sikap dan rekomendasi agar Pemerintah Republik Indonesia dan Mahkamah Agung untuk meneguhkan kembali single bar system dalam organisasi advokat demi meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. (ari)