telusur.co.id - PT. Sakura Sentosa Damai (SDS), perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sebagai produsen SDS Gold, berlokasi di Jl. Berbek Industri II No. 11-15, Kel. Berbek, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo kembali didatangi yang kedua kalinya berturut-turut (Jumat, (24/1/2025) oleh puluhan anggota DPD GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya Jawa Timur. Sebelumnya, mereka mendatangi PT SDS pada Kamis, (23/1/2025).

DPD GRIB Jaya Jatim memegang mandat dari DPP LBH GRIB Jaya atas dasar Surat Kuasa Ahli Waris a/n Gresce Katalina SK tanggal 1 Oktober 2024. SK tersebut menyatakan, gedung PT SDS dan segala di dalamnya menjadi Dalam Pengawasan DPP LBH GRIB Jaya. GRIB Jaya menuntut pembagian yang adil dan transparansi bagi ahli waris Gresce Katalina (satu di antara 3 ahli waris resmi, dua lainnya Agung dan Agus -red).

“Jadi status klien kami, Gresce Katalina itu menantu dari almarhum Romi dan Cicilia. Dimana Gresce merupakan istri dari Afandi Gunawan, anak dari Romi dan Cicilia yang sebelumnya menyandang Ahli Waris dan memiliki beberapa aset. Pak Afandi meninggal dunia pada April 2022, maka diuruslah dan sah klien kami yang menggantikan Ahli Waris suaminya,” ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Gresce Katalina, Norman Bulla saat diwawancarai awak media di lokasi. Jumat, (24/1/2025) sore.

Norman menambahkan, sejak Oktober 2024 sampai Januari 2025 sudah 5 kali berupaya negosiasi ke kantor PT. SDS dan juga difasilitasi oleh Polresta Sidoarjo, serta belum menemukan titik terang sejauh ini. Pihaknya hanya ingin final mendapatkan kepastian dan pemenuhan atas hak-hak pembagian waris bagi Ahli Waris Gresce Katalina.

“Dengan upaya negosiasi membawa puluhan massa GRIB Jaya Jawa Timur ke PT SDS hanyalah semata-mata mencari solusi damai dan menghindari eskalasi konflik. Kegiatan hari ini ramai tidak akan terjadi jika pihak Ahli Waris lainnya Agung dan Agus mampu menyelesaikan sengketa waris puluhan aset yang bernilai triliunan rupiah ini dengan bijaksana pada klien kami,” sambungnya.

Terakhir, kata Norman, pada awal bulan Desember 2024 dan disaksikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo saat itu, maka perselisihan hak waris ini telah disepakati bahwa, pihak Gresce Katalina akan diberikan pembagian waris berupa 3 bidang tanah, rumah, apartemen, dan uang.

“Tetapi sampai detik ini, belum ada realisasi sama sekali. Oleh karenanya, hari ini kami dari Kuasa Hukum Ahli Waris dan GRIB Jaya ingin difasilitasi audiensi oleh Polresta Sidoarjo, dan mendapatkan kepastian final dari pihak terkait (Agung dan Agus -red) atas pemenuhan hak-hak Ahli Waris Gresce Katalina,” tutupnya. 

Sebagai informasi, dua Ahli Waris lainnya Agung dan Agus yang biasa berkantor di PT Sakura Damai Sentosa (SDS) belum berhasil dikonfirmasi. (ari)