telusur.co.id - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai tidak sepakat dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo (FS) dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. 

Eks Komisioner Komnas HAM itu menegaskan, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan sudah menjadi hukuman nasional. 

"Dalam konteks vonis terhadap Pak Ferdy Sambo, saya tegaskan menolak hukuman mati tersebut, sekalipun diterapkan dalam proses peradilan," lugas Pigai pada awak media. Senin, (13/2/2023).

Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM international dan telah menjadi hukum Nasional. Karena itu peradilan di Indonesia (criminal justice system) tidak bisa serta merta menerapkan hukum hukuman mati sekalipun telah diatur dalam hukum pidana kita.

Lebih lanjut, menurut Pigai, Indonesia sudah mengalami kemajuan dan perkembangan seiring dengan kemajuan dalam bidang hukum yang dijiwai nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Maka demikian fakta itu, tidak bisa dinafikan hanya atas dasar proses hukum yang menggunakan kaca mata kuda. Hakim harusnya mempertimbangkan aspek ini dengan memberikan hukuman maksimal (maximum penalty) bukan hukuman mati (death penalty)," tutup Pigai. (ari)