telusur.co.id - Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati, akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada siaran persnya yang diterima awak media. Senin, (13/2/2023) sore.

"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," tambah Sugeng.

Pada sisi lain, IPW melihat, kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul krn lepas kontrol. 

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tdk menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme," tegasnya.

Lebih lanjut Sugeng, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya. Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. 

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," tutupnya. (ari)