telusur.co.id - Sebuah video merekam Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 1 Bambang Haryo Soekartono (BHS) dan Taufiqulbar berjoget dengan sejumlah penyanyi mendadak viral di media sosial. Mereka berjoget di atas panggung bersama diikuti para pendukungnya. Hal ini menjadi pembahasan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Informasi yang berhasil dihimpun, acara tersebut digelar di Garasi Bus Pratama di Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (9/10/2020) malam.
Dalam pemberitaan di medsos tersebut menunjukkan Paslon yang didukung Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP tersebut tampak asyik berjoget di atas panggung bersama sejumlah penyanyi dan juga diikuti massa pendukungnya..
Atas viralnya pemberitaan tersebut, pihak Bawaslu Sidoarjo mengaku belum ada laporan resmi terkait viralnya pemberitaan dan video dugaan kampaye paslon nomor urut 01 yang melibatkan massa dan pertunjukkan musik dangdut di Facebook (FB) itu.
"Kalau laporan belum ada, tapi kalau informasi terkait hal tersebut memang ada di kami. Kami akan dalami benar tidaknya berita yang viral di medsos tersebut," kata Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, Sabtu (10/10/2020).
Sementara itu Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul menegaskan terkait berita tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil Panwas Kecamatan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut.
"Hari selasa kami akan memanggil Panwascam untuk menindak lanjuti berita dan video yang viral di medsos tersebut. Setelah pemanggilan Panwas Kecamatan, kami akan lakukan kajian awal, jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti ke pelanggaran," ujar Mohammad Rasul.
Diketahui pada dalam PKPU No.13/2020 Tentang Pilkada dalam kondisi Pandemi Covid-19 pada pasal 88C disebut, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon (paslon), tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Atas dasar PKPU tersebut, Bawaslu Sidoarjo akan menyikapi kegiatan konser dangdut paslon Nomor urut 1 tersebut dalami berita viral di media sosial Pasangan Calon Nomor urut 01. (*)