telusur.co.id - SIDOARJO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengharuskan para jemaah haji dan umroh mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan bahkan sebelum berangkat, terutama soal vaksinasi.

Amien Balubaid Wakil Ketua Amphuri menyampaikan, Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah tertularnya maupun penularan penyakit saat kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji atau umroh di Arab Saudi. Mengingat Indonesia merupakan negara penyumbang jemaah haji dan umroh terbesar.

"Pemerintah arab saudi melalui kementarian haji beberapa waktu lalu, menghimbau jama'ah umroh untuk vaksinasi sebelum keberangakatan ke tanah suci. Selain itu jama'ah begitu hadir di arab saudi akan di swab sebelum dan sesudah menjalankan ibadah umroh dan ketika pulang akan di swab kembali," ungkap Amien yang juga Owner Balubaid travel saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/21).

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah membuat peraturan bahwa vaksinasi wajib dilakukan semua warga asing sebelum berkunjung ke sana. Antara lain vaksin meningitis, vaksin polio, juga vaksin yellow fever. Kebijakan peraturan pemerintah Arab Saudi ini juga dikuatkan oleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO).

Dikutip dari Kompas.com selain vaksin Covid, Vaksin yang sangat diwajibkan saat ini adalah vaksinasi meningitis dan yang sangat dianjurkan selanjutnya adalah influenza, ujar Muhammad Ilyas Ketua Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (PERDOKHI).

Amien Balubaid menambahkan, Vaksinasi dilakukan guna menjaga imunitas jemaah dari terserang atau menyebarkan virus penyakit tertentu. Untuk antisipasi para jemaah Indonesia akan bertemu dengan jemaah yang berasal dari negara-negara lain yang berkemungkinan memiliki endemi penyakit tertentu.

 

"Pemerintah arab saudi sangat posesif dan steril menjaga jama'ah umroh, baik warga asing maupun warga saudi itu sendiri. Saya berharap bagi calon jama'ah mematuhi aturan untuk menjaga kebaikan bersama," pungkasnya.