telusur.co.id - Bambang Djoko Santoso alias So Tjiau Gwan, atau sering disapa akrab Wawan, terdakwa kasus identitas kependudukan ganda di Tuban dan Bojonegoro kemarin (27/5) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Tokoh umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban tersebut divonis 5 bulan penjara masa percobaan 9 bulan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara kepada Wawan. Artinya, denda tersebut tidak dibayar, dia harus menjalani pidana kurungan penjara 1 bulan.
Atas putusan tersebut, Wawan tidak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali jika selama 9 bulan masa percobaan melakukan tindak pidana.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Erslan menyatakan, Wawan terbukti bersalah karena dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu kartu keluarga (KK).
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah karena mendaftarkan diri lebih dari satu KK,” ucap Erslan membacakan amar putusan. Seperti yang dilansir Jawa Pos Radar Tuban.
Sebelum putusan, rangkaian sidang dimulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, terdakwa, pembelaan, tuntutan, dan pledoi.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika ada putusan hakim yang menentukan lain di kemudian hari,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Tuban pada Juni 2020. Dia dilaporkan terkait dugaan kasus identitas ganda di Tuban dan Bojonegoro.
Sangkaannya Pasal 97 jo Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 63 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Anggota umat klenteng, Gondo Rahono yang tinggal di Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan Wawan pada 3 April 2017. Penyidik pun sempat macet di meja hijau hingga 3 tahun kini. (yud/ds/ari)