telusur.co.id - Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus 3 (tiga) sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan, dan Sampang.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kec. Kuripan, Kab. Probolinggo, NM, (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kec. Kuripan, Kab. Probolinggo.
Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan bahwa, saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.
Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa, tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa, tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.
"Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone," lugas Kabid Humas. Selasa, (27/4/2021).
Sementara itu, Dirrreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, dari total 15 TKP, kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ungkap Kombes Pol Totok.
Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
"Tempat kejadian yang paling banyak yakni, di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," tutur Kombes Totok.
Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara. (ari)