telusur.co.id - Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2020, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik setelah disuntik vaksin.

Wakapolda menyampaikan bahwa, tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibackup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim, dan pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

“Kita ketahui bersama bahwa, sebelumnya di beberapa media telah beredar berita hoax Komandan Koramil 0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah divaksin Sinovac.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik, Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah divaksin Sinovac,” ungkapnya. Rabu, (20/1/2021). 

Terduga pelaku an. TS, umur 44 tahun, warga Griyo Asri, Taman, Sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong, Sidoarjo.

Awal kronologi pelaku, setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang Anggota Koramil dari WA kakaknya, kemudian foto tersebut dicopas dan ditambah narasi. 

“Inallillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riyadi, tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata”. Selanjutnya dishare ke grup WA ‘Indahnya Islam’. 

Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Kaf Gatot Supriyono setelah disuntik vaksin Covid-19 di Poskes Kodim Gresik. 

Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksai Elektronik jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” bunyi Pasal tersebut. 

Turut Hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (ari)