telusur.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur (Jatim) melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atas dugaan pelanggaran pasal: 71 ayat 1, pasal 71 ayat 3, pasal 73 ayat 1 dan 4 Undang-undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Komite Independen Pemantau Pemilu menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk surat pernyataan keberatan atas beredarnya surat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengimbau warga memilih pasangan calon Eri Cahyadi – Armuji. 

Warga yang menerima surat dari Tri Rismaharini tersebut merasa hak pilihnya dalam Pilwali Surabaya 2020 diintervensi atau dipengaruhi.

Pemberitaan media online www.liputan6.com tertanggal 01 Desember 2020 dengan judul berita “Risma Kirim Surat untuk Warga Surabaya, Ada Apa?”.

Dalam pemberitaan tersebut, Juru Bicara Tim Pemenangan Eri-Armuji, Achmad Hidayat memberi keterangan, “Saking cintanya kepada Bu Risma, warga ingin mendapat kenang-kenangan berupa surat, ajakan menyukseskan Pilkada melalui surat dari Bu Risma. Akhirnya beliau menulis surat tersebut”. 

“Pernyataan saudara Achmad Hidayat tersebut merupakan bukti dan penegasan bahwa memang benar yang menulis surat tersebut adalah Walikota Surabaya Tri Rismaharini. 

Kutipan pernyataan saudara Achmad Hidayat dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Eri-Armuji secara legal standing dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” terang Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen di Kantor Bawaslu Jatim. Sabtu, (05/12/2020). 

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dalam kajiannya juga meminta masukan pendapat dari ahli bahasa/pakar komunikasi politik atas nama Bapak Dr. H. Dhimam Abror Djuraid, B.Bus, M.Si yang merupakan wartawan senior, Konsultan Media, Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi untuk dapat membantu menginteprestasikan isi materi pesan pada surat tersebut yang bertajuk “surat bu Risma untuk warga Surabaya”.  

“Berdasarkan pendapat serta analisa saudara Dr. H. Dhimam Abror Djuraid, B.Bus, M.Si, bahwa, pada edaran surat tersebut tertulis nama dan foto serta tandatangan Tri Rismaharini, hal itu dengan sendirinya diasosiasikan dengan jabatan Walikota Surabaya yang saat ini sedang diemban oleh Ibu Tri Rismaharini,” lanjut Novli. 

Masih dengan Novli mengutip keterangan Dhimam Abror, bahwa dari tinjauan struktur kalimat redaksional maupun narasi dan diksi, edaran tersebut berisi ajakan dan permintaan dari penulis edaran (Walikota Surabaya Tri Rismaharini) kepada semua warga Surabaya untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan walikota Surabaya 2020, dalam hal ini pasangan Eri Cahyadi - Armuji. 

“Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, KIPP Jawa Timur melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Bawaslu Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah),” imbuhnya. 

KIPP menyayangkan sikap Walikota Surabaya yang beberapa kali melakukan tindakan dan kebijakan yang melebihi kewenangannya sebagai Walikota Surabaya. Tindakan Walikota Surabaya tentu menciderai semangat demokrasi dan merupakan potret buruk dalam kehidupan demokrasi di kota Surabaya.  

“Tindakan Walikota Surabaya tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, karena memobilisasi warga surabaya dalam bentuk himbauan untuk memilih pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji. Dan surat tersebut beredar di lebih dari 15 kecamatan di kota Surabaya,” ucapnya. 

KIPP menilai, penyelenggaraan Pilwali Surabaya tahun 2020 tidak sehat dan merupakan perhelatan Pilwali terburuk dalam sejarah, hal ini dengan terbuktinya intervensi kewenangan Walikota Surabaya untuk mempengaruhi warga Surabaya dalam mengunakan hak pilihnya. Menggunakan kapasitas jabatan untuk memenangkan pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji.  

“Yang sebelumnya Tri Rismaharini juga memfasilitasi fasilitas pemerintah Taman Harmoni untuk kepentingan pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji pada saat penyerahan rekomendasi partai ke pasangan calon pada tanggal 2 September 2020,” papar Novli Bernado Thyssen. (ari)