telusur.co.id - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengungkap tindak pidana memudahkan perbuatan asusila atau cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Penggerebekan Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke ini beralamatkan di Jl. Veteran No. 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Disinyalir bahwa, karaoke ini mempermudah tamu untuk melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung di dalam room karaoke.
Atas penggerebekan ini, polisi mengamankan satu orang wanita inisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika Next KTV Karaoke di Blitar menyediakan layanan prostitusi, atas dasar laporan itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.
"Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika Next KTV Karaoke menyediakan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari," lugas Kombes Gatot. Jumat, (19/3/2021).
Kronologinya, IS alias Bunda ini menawari LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke. Atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan di dalam room karaoke.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 (lima) LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.
"Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota dengan cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan LC dan tamu karaoke. Dari keterangan itu akhirnya menangkap bunda," tuturnya.
Sementara itu, untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Mucikari) melainkan fleksibel. Namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan," imbuh Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu untuk bunda sendiri, mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Dan menurut pengakuan bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun sampai saat ini masih dalam pengembangan.
"Mucikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi. Namun kami masih melakukan pendalaman.
Tersangka sendiri (bunda) mengaku bahwa, dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dan dia bekerja di Next KTV Karaoke di Blitar, belum sampai satu tahun.
"Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," ucap Bunda/IS dengan nada lirih.
Kini tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000. (ari)