Oleh : Illon Barreta Anoraga

Pada dasarnya birokrasi merupakan bentuk organisasi yang modern yang dibentuk secara bersama untuk mencapai tujuan bersama yang diharapkan menjadi organisasi yang ideal. 

Permasalahan yang dihadapi birokrasi sesungguhnya sangat kompleks sehingga reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya untuk melakukan perubahan baik dari unsur ketatalembagaan (organisasi), ketatalaksanaan maupun dari unsur Sumber Daya Manusia (SDM).

Kondisi saat ini di Pemerintah Daerah Kota Cimahi dilihat pada aspek kelembagaan masih terdapatnya beban kerja/ kewenangan dinas yang menumpuk misalnya terjadi pada Dinas Perekonomian Koprasi Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi yang membidangi beberapa urusan kewenangan yang ditangani oleh satu dinas yang tidak diimbangi oleh kesiapan SDM nya sehingga terjadi penumpukan urusan kewenangan, begitu juga terjadi pada dinas-dinas lain yang terjadi di Kota Cimahi. 

Dalam Pemerintah Daerah Kota Cimahi masih ditemukan proses pelayanan yang panjang dan terkesan berbelit-belit sehingga masyarakat merasakan kesulitan untuk dapat memperoleh pelayanan dengan prosedur dan mekanisme yang panjang tersebut, dan masih menemukannya SOP dalam pelayanan yang kurang dipahami karena tidak sampainya informasi kepada masyarakat terkait dengan proses pelayanan. 

Masih kurangnya koordinasi antar dinas terkait dalam pembuatan SOP misalnya terkait dengan jenis pelayanan yang mengharuskan adanya persaratan dari dinas tertentu dijadikan prasyarat untuk pembuatan perizinan sehingga hal ini menimbulkan lamanya waktu dalam terwujudnya surat perizinan tersebut. 

Pemerintah Daerah Kota Cimahi sebagai daerah otonom, dimana daerah yang berhak, berwenang mengurus rumah tangganya sendiri, kepadanya diberikan urusan pemerintahan dalam upaya mengelola sumber-sumber keuangan, penyediaan pelayanan publik, dan pembangunan daerah, kongkritnya berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas, daerah harus dapat menggali sumber daya yang dimiliki yang dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat dengan cara menyediakan pelayanan, meningkatkan daya saing daerah sesuai dengan potensi dan kekhasan serta keunggulan yang dikelola secara demokratis dan akuntabel.  

Untuk mencapai hasil yang maksimal Pemerintah Daerah harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (good Governance). 

Penataan birokrasi atau restrukturisasi organisasi pemerintahan termasuk Pemerintah Daerah Cimahi sangat penting dan sangat diperlukan, hal ini merupakan salah satu upaya pembaharuan ke depan dalam rangka perwujudan pelaksanaan konsep desentralisasi di era otonomi daerah salah satunya melalui penerapan prinsip-prinsip Good Governance.  

Suatu perubahan baru ini dalam rangka perwujudan penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan secara profesional, serta merupakan perwujudan sebuah sistem dan proses birokrasi pemerintahan yang berperan sebagai wadah dalam rangka mewujudkan tujuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. 

Tuntutan dari reformasi birokrasi adanya pembenahan struktur dan prosedur birokrasi dimana organisasi pemerintahan yang berorientasi kepada kualitas organisasi dengan ditunjukan oleh kinerja organisasi misalnya melalui kualitas Sumber Daya Manusia. 

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pembenahan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi antara lain : 

1. Memperjelas maksud dan tujuan organisasi misalnya melalui Visi dan Misi organisasi termasuk visi misi Pemerintah Daerah Kota Cimahi harus dapat menunjukan arah kebijakan dan arah pembangunan daerah Kota Cimahi. 

2. Menerapkan konsekuensi atas kinerja organisasi misalnya penerapan tupoksi organisasi dengan jelas dengan mekanisme yang mudah dan sederhana melalui dibentuknya Standar Operasional Prosedur (SOP) organisasi. 

3. Menciptakan pertanggungjawaban organisasi pemerintahan kepada publik, misalnya menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip transparansi. 

4. Memberdayakan organisasi dan pelaku organisasi (SDM) misalnya melalui pengembangan-pengembangan atau inovasi-inovasi untuk membangun kemajuan daerah. 

5. Mengubah perilaku dan cara berfikir pegawai/pelaku organisasi misalnya menganut konsep melayani daripada dilayani sesuai dengan fungsi hakiki pemerintahan bahwa salah satunya mempunyai fungsi pelayanan. 

Dengan adanya pembenahan terhadap struktur organisasi dan prosedur birokrasi diharapkan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dapat menjalankan roda pemerintahan yang demokratis dan sesuai dengan konsep desentralisasi sebagai amanat dari otonomi daerah yang diatur dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. 

*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.