Oleh : Illon Barreta Anoraga
Inovasi layanan pertanahan dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih baik (layanan prima) kepada masyarakat/badan hukum serta stake holder, baik mengenai persyaratan, prosedur, waktu maupun biaya layanan, serta terwujudnya transfaransi dan akuntabiltas layanan pertanahan. Inovasi layanan ini diawali dengan disusunnya standarisasi persyaratan, prosedur, waktu dan biaya layanan pertanahan serta dimulainya pembangunan sistem komputerisasi layanan pertanahan pada tahun 1997.
Pelayanan Kantor Pertanahan Surabaya sendiri dibagi menjadi dua. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan di samping Kantor Pertanahan Induk (Kantor Pertanahan Surabaya I), dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan Surabaya II). Perwakilan Kantor Pertanahan merupakan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai induk dan merupakan kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Inovasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II mengarah pada inovasi proses. Dimana inovasi produk & proses yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berupa Komputerisasi Layanan Pertanahan, Quick Service, LANTUM, Saturday Open / Weekend Service, One Day Service, LARASITA, Layanan Informasi Online.
Bermula dari Standart Pelayanan Pertanahan yang sudah ada sebelumnya dan sama di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia yang dicoba dikemas lagi untuk lebih menghasilkan sebuah percepatan dalam hal melayani masyarakat. Inovasi layanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II berada pada level inovasi incremental.
Inovasi layanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ini jarang sekali membawa perubahan terhadap struktur organisasi dan hubungan keorganisasian.
Berdasarkan kategori inovasi, inovasi layanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II termasuk Subtaining innovation (inovasi terusan) yang berarti proses inovasi yang membawa perubahan baru namun dengan tetap mendasarkan pada kondisi pelayanan dan sistem yang sedang berjalan atau produk yang sudah ada.
Perlu pengembangan variasi inovasi layanan pertanahan secara terus menerus, baik yang sudah dijalankan maupun yang sedang di gagas sehingga kedepan dapat menjadi contoh bagi Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Inovasi layanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan adalah dilihat dari atribut inovasi yang di kemukakan oleh Rogers, memiliki keuntungan dalam hal pelayanan yang semakin cepat dan efisien dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) yang ada pada saat ini.
Penggunaan Teknologi Informasi sebagai inovasi layanana memiliki kerumitan sendiri yang sudah cukup dapat diatasi. Inovasi layanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II ini sudah sesuai, dan sudah melalui tahap uji coba.
Namun, dalam indikator observability perbaikan-perbaikan dalam pelayanan dan inovasi pelayanan harus dilakukan untuk menghindari kekecewaan dan ketidakpuasan dari pengguna layanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Perlu penambahan dan pelaksanaan inovasi layanan yang baru, untuk inovasi-inovasi yang sebetulnya telah digagas maupun di launching namun masih belum direalisasikan atau di lakukan. Pihak pemberi layanan harus segera di implementasikan sehingga manfaat yang akan didapatkan dapat segera pula dirasakan.
Kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dapat di tarik garis besarnya bahwa kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sudah cukup baik, namun ketersediaan sarana fisik masih belum baik, dan juga sarana informasi pelayanan yang masih kurang.
Daya tanggap petugas pemberi layanan sudah cukup cepat dan tanggap tetapi belum diimbangi dengan kemampuan yang cukup dimana Sumber Daya Manusia dinilai masih kurang dan perlu untuk dikembangkan.
Perlu pembenahan sarana dan fasilitas fisik maupun pendukung dari pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Fasilitas fisik dan pendukung berkenaan dengan pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surbaya II hendaknya perlu diperbaiki dan ditambah.
Fasilitas yang terdapat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang perlu ditambah dan diperbaiki dan ditambah adalah tempat duduk, ruang parkir, dan sarana tambahan lain seperti tempat ibadah, dan kantin. Hal ini cukup terkendala dengan status bangunan merupakan sebuah Cagar Budaya.
Kemampuan petugas Kantor Pertanahan Kota Surabaya II hendaknya perlu dikembangkan dan ditambah. Penambahan Sumber Daya Manusia diperlukan terutama bagian front office atau loket pelayanan.
Penambahan Sumber Daya / Tim ahli dalam penggunaan teknologi informasi dibutuhkan untuk pengoprasionalan, perawatan, maupun penciptaan trobosan-trobosan layanan berupa inovasi layanan berbasis IT.
*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.