telusur.co.id - Karang Taruna Pramana Raga bersama dengan Dinas Sosial hari ini (02/03) kembali mendatangi Desa Grogol dalam rangka menindaklanjuti pembebasan Henky yang dipenjara di rumahnya oleh masyarakat setempat karena diduga gangguan jiwa.

Didampingi oleh Dinas Sosial, Surono, Ketua Karang Taruna Kabupaten Ponorogo, Ari Bilowo dan beberapa pengurus, juga Kepala Desa Grogol, Jalu Prasetyo mengadakan musyawarah terkait teknis perawatan setelah Henky dibebaskan.

Ari menerangkan, semua pihak akhirnya bersepakat bahwa, setelah Henky dibebaskan, akan menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Ngawi.

"Kita semua menaati apa yang diintruksikan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial. Kesepakatannya, Henky akan dirawat dulu di RSUD Ngawi, kemudian setelah dinyatakan stabil akan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Kabupaten Pati," ucapnya kepada telusur.co.id. Selasa, (02/3/2021). 

Setelah musyawarah di Balai Desa, Henky langsung dikeluarkan dari penjara, dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngawi. Proses pengeluaran didampingi langsung oleh Pemda setempat, Dinas Sosial, pihak dari Polres, dan juga keluarga.

Ari menyampaikan bahwa, pelepasan Henky ini dapat dilaksanakan setelah seluruh pihak dari Pemdes sepakat atas pelepasan ini, dan juga keluarga Henky, yakni ibunya siap menjadi penjamin bahwa, setelah dilepaskan Henky tidak akan melakukan hal-hal yang membahayakan masyarakat.

"Ibu saudara Henky siap menjadi penjamin terkait pelepasan ini. Pengobatan Henky akan dicover oleh pemerintah melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat). Insyaallah Henky tidak akan lagi tinggal disini,” sambung Ari. 

Ari berharap, agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi.  

“Kejadian pemasungan seperti Henky ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang. Bagaimana pun, pemasungan tidak diperbolehkan secara hukum, dan sebenarnya ini (pemasungan -red) bukanlah sebuah solusi,” tegas Ari Bilowo. (hnf)