‘Sange’ Video Porno, Warga Pasuruan Ini Menjajakkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang - Telusur

‘Sange’ Video Porno, Warga Pasuruan Ini Menjajakkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Konferensi pers Polda Jatim atas kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur

telusur.co.id - Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Tersangka yakni, BD (39), warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadiannya pada awal bulan Januari 2021, dimana petugas melakukan patroli siber.

Dari patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.

Tersangka akhirnya dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jl. S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa, tersangka ini dalam menjajakkan anak di bawah umur melalui media sosial (WhatsApp).

Prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks. 

"Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim di Gedung Humas Polda Jatim kepada awak media. Rabu, (10/3/2021).

"Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks," imbuh Kombes Gatot. 

Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menyita hanphone serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (ari)


Tinggalkan Komentar