telusur.co.id - Moeljono Adji, warga yang bertempat tinggal di Kampung Seng, Kec. Simokerto, Kota Surabaya ini melaporkan Moh. Sihab, warga Jl. Wonosari Lor I, Surabaya kepada Polrestabes Surabaya.
Pelaporannya Moeljono ini terkait penggusuran sebuah rumah No. 94, Kampung Seng, Simokerto, Surabaya yang diduga dilakukan oleh anak buah suruhan H. Sihab dengan kekerasan dan premanisme. Hal itu membuat kedua keponakan Moeljono mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
“Kami di sini melaporkan Moh. Sihab terkait dugaan pengrusakan dengan kekerasan,” beber Pengacara Moeljono, Nurul Hidayat kepada telusur.co.id saat ditemui di kantornya di Karah, Surabaya. Sabtu, (27/3/2021) siang hari.
Hidayat, sapaan akrabnya, ia menceritakan, kronologi ini berawal saat istri dan kedua keponakan klienya yang masih kecil dalam keadaan tidur. Saat itu, datanglah lima orang tidak dikenal membawa palu serta peralatan dan langsung melakukan pembongkaran.
“Saat dilakukan pembongkaran, masih ada istri dan klien kami dan 2 keponakannya yang masih dibawah umur. Karena dari kejadian tersebut anak dari klien kami mengalami trauma atau secara tidak langsung berdampak ke psikologis terhadap keponakan klien kami. Keponakannya mengalami trauma, ketakutan. Kejadian ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tambahnya.
Hidayat menceritakan, kejadian ini bermula saat rumah yang ditinggali kliennya mengalami sengketa izin pengelolaan tanah (IPL) dengan Moh. Sihab.
Sengketa ini pun berjalalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sampai saat ini belum ada keputusan dari PN Surabaya tentang siapa yang berhak atas IPL ini. Sampai saat ini sengketa hak atas IPL ini belum ada keputusan dari PN Surabaya.
“Memang rumah tersebut masih dalam keadaan sengketa masih belum diketahui Siapa pihak yang sah terhadap lahan rumah tersebut karena rumah ini berada di atas tanah surat ijo,” ujar Alumnus Universitas Dr. Soetomo ini.
Tapi yang menjadi pokok pelaporan kliennya, Hidayat mengungkapkan, tindakan sewenang-wenang dan premanisme yang diduga dilakukan anak buah Moh. Sihab.
Atas dasar tindakan tersebut, Moh Sihab diduga melawan hukum tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan.
Selain itu, terlapor juga diduga telah melakukan dugaan kejahatan tindak pidana pengerusakan dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan/atau perbuatan melawan hak memaksa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
”Insyaallah polisi akan berpihak kepada orang-orang yang benar. Mereka mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus ini, karena kasus premanisme yang harus diberanguskan di Kota Surabaya,” tegas Nurul Hidayat. (ttk/ari)