telusur.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai asisten pribadi (Aspri) saudara Edward Omar Sharif Hiarej (EOSH) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik.
Langkah pelaporan terhadap Sugeng Teguh Santoso dinilai oleh Ketua IPW itu sebagai langkah yang sesuai hukum. Hal itu ia sampaikan kepada awak media pada Rabu, (15/3/2023).
Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum. Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamen EOSH ke KPK atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 miliar dari PT CLM.
Sugeng menyatakan, mengapresiasi langkah polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.
Menurut Ketua Umum Peradi Pergerakan ini, pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut, belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim. Sugeng juga menambahkan, agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut :
1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.
2. Sugeng menyebutkan bahwa, dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hayanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.
3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan, dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.
4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.
Sugeng perlu meluruskan bahwa, pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya. (ari)