telusur.co.id - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam hal ini Subdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada hari Selasa, 15 Juni 2021 bertempat di ruang rapat Sekda Provinsi Papua Barat. 

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat, Agustinus Melkias Rumbino serta dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan pelaksana kegiatan Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Papua Barat yaitu perwakilan Satker Setda, Bappeda, DPMPTS dan Inspektorat. Selasa, (15/06/2021)

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sitti Hadijah Koedoeboen. 

Dalam diskusi tersebut ditekankan kembali bahwa Dekonsentrasi GWPP ini merupakan dekonsentrasi atributif yang melekat pada jabatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagai tindak lanjut amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Presiden selaku penanggungjawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian urusan pusat kepada daerah untuk melaksanakaan tugas dan wewenang GWPP. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang GWPP, Gubernur dibantu oleh Perangkat GWPP yang terdiri dari Setda, Bappeda, DPMPTSP dan Inspektorat yang disahkan melalui SK KPA.  

Yang membedakan kegiatan dekonsentrasi GWPP dengan kegiatan serupa di daerah yaitu lokus pelaksanaan GWPP yang berupa pengawasan dan pembinaan di kabupaten/kota dengan menggunakan dana APBN. 

Dalam rapat tersebut hadir pula Kabag Keuangan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Mey Rany Wahida Utami yang turut menyampaikan bahwa, pelaksana kegiatan Dekonsentrasi GWPP wajib mempedomani PMK 119/2020 karena kegiatan Dekonsentrasi GWPP ini menggunakan dana APBN sehingga merujuk pada kebijakan Kementerian Keuangan.  

Selain itu, perlu segera dilaksanakan percepatan kegiatan Dekonsentrasi GWPP. Hal ini mengingat kurang lebih 30% anggaran Ditjen. Administrasi Kewilayahan berasal dari dana Dekonsentrasi GWPP sehingga untuk mencapai realisasi yang baik perlu segera dilakukan percepatan. 

Acara ditutup oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek yang dalam arahannya menekankan untuk memperbanyak komunikasi, koordinasi dan asistensi dalam rangka membangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP. (ari)