telusur.co.id - Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri membuka Rapat Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerjasama Daerah di Sulawesi Utara secara virtual. Rapat dihadiri oleh bagian yang menangani kerjasama daerah, Bappeda dan beberapa OPD di Sulawesi Utara. Selasa, (08/6/2021).
Rapat diselenggarakan dengan tujuan mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melihat potensi daerahnya dan mendorong melakukan inisiasi kesepakatan kerjasama daerah bersama-sama dengan OPD terkait, yang selanjutnya dapat diakomodir dalam kesepakatan kerjasama dan perjanjian kerjasama sebagai upaya peningkatan daya saing daerah.
Ada tiga aspek arah kebijakan kerjasama daerah, yaitu :
Pertama, aspek kewilayahan yaitu kerjasama daerah diarahkan untuk mengurangi permasalahan :
1. Ketidakseimbangan laju pertumbuhan daerah;
2. Ketidakefisienan pemanfaatan sumber daya alam dan kemerosotan kualitas lingkungan hidup;
3. Ketidaktertiban penggunaan lahan dan perizinan;
4. Ketidakefisienan interaksi kegiatan sosial ekonomi; dan
5. Ketidakharmonisan dalam pemanfaatan ruang dan program pembangunan.
Kedua, aspek peran strategis pemda, yaitu dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan antara lain :
1. Tercapainya keserasian hubungan antar Pemda;
2. Semakin terlembaganya koordinasi antar pemerintah daerah sesuai dengan hak, kewajiban serta kewenangannya masing-masing dalam penyelenggaraannya;
3. Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergi program pembangunan antara pemerintah, swasta dan masyarakat; dan
4. Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketiga, tuntutan globalisasi pelayanan publik, yaitu dalam rangka membangun kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental menuju ke sistem pemerintahan yang demokratis, transparan serta meletakkan supremasi hukum, di mana kepentingan rakyat dapat kembali diletakkan pada posisi sentral, antara lain :
1. Menerapkan tata pemerintahan yang baik (good governance);
2. Memberikan kepastian berusaha; dan
3. Peningkatan daya saing daerah dan masyarakatnya dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Hasil dari rapat ini diharapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat melakukan kesepakatan bersama yang akan dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama antar pemerintah daerah ataupun dengan pihak ketiga serta dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. (ari)