telusur.co.id - SIDOARJO, Ramai warga desa Krembung kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (17/11/2020) sore hari. Tim operasional Subdit III/Jatanras Polda Jawa Timur, melakukan upaya penjemputan dan membawa Kepala Desa (Kades) Krembung dari kediamannya
Kades Krembung dijemput dan dibawa petugas setelah 2 (dua) kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penguasaan lahan gogol yang ia sewakan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Dalam proses penjemputan paksa Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim memakan waktu kurang lebih 4 jam, diduga Kades Krembung enggan untuk dibawa dengan alasan tidak bersalah dan menunggu pengacaranya datang.
Rumah Kades yang berposisi pas di pertigaan membuat nya mudah dilihat oleh warga. Tidak berhenti disitu, banyaknya motor dan beberapa mobil yang parkir di sekitar rumah Kades pun menjadi “rasan-rasan” warga.
Salah satu tetangga Kades yang enggan disebutkan namanya mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut, dirinya menyampaikan bahwa sebagian warga sudah menduga bahwa lurah dan beberapa perangkat desa krembung memang kurang transparan dalam pengelolaan anggaran Desa.
"Saya sebenarnya tidak kaget jika pak lurah akan berurusan dengan polisi, banyak warga yang keluhkan kinerja perangkat desa mulai dari sekertaris desa hingga bendaharanya, memang sudah jadi omongan warga kalau doyan makan duit desa. Semoga kedepanya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran bagi pemdes yang lain", ungkap pria berperawakan kekar tersebut.
Perlu di ketahui sebelumnya, Kades Krembung juga dilaporkan oleh warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara ratusan juta rupiah untuk biaya pendampingan hukum atau sewa pengacara. Kasus tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelidikan setelah dilakukanya Pulbaket oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dari penjemputan tersebut Tim Jatanras Subdit III Polda Jatim membawa Kades berserta istri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yang akan mengawal dalam pengembangan perkara yang menimpa Kades Krembung. (*)