telusur.co.id - “Hari ini kita mulai menerapkan New Normal untuk kegiatan ibadah". Itulah pengumuman yang disampaikan oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni pada Jumat pagi (03/7/2020) di depan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Jetis. Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini penerapan New Normal mulai berlaku pada rumah ibadah.

"Di masjid, musholla, gereja, mulai hari ini di Ponorogo sudah bisa menyelenggarakan kegiatannya secara normal, dengan cara New Normal,” lugas Bupati.

Bupati Ipong juga menjelaskan bahwa, larangan aktivitas di tempat ibadah yang berada di pinggir jalan raya yang dibuat 3 bulan lalu, mulai hari ini secara resmi dicabut.

Aktivitas yang dilakukan juga harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. "Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang paling dasar, yakni pakai masker, sering cuci tangan, dan jaga jarak," ujar Bupati.

Bupati sudah membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New Normal di tempat ibadah. 

“Saya juga sudah membuat surat keputusan yang isinya berupa petunjuk. Misalnya, masjid hanya boleh diisi maksimal 60 persen dari kapasitas tempatnya. Dan juga setiap masjid ditunjuk salah satu orang sebagai Ketua Satgas Covid-19," terangnya. (hnf)