telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Sampung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curanmor bersama sejumlah barang buktinya di Desa Kunti, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengatakan bahwa, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat.
“Jadi, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 saksi SN (istri korban) menyapu halaman dan mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru Nopol AE-4883-SF miliknya tidak ada.
Kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tidak ketemu. Korban lalu melapor ke perangkat Desa Glinggang," terang Kapolsek. Sabtu, (29/8/2020).
Beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa sepedah motornya berada di Desa Jenangan. Dengan keadaan sudah digadaikan
"Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB, korban diberitahu oleh perangkat Desa Glinggang bahwa, sepeda motor miliknya digadai kepada orang Desa Jenangan Kec. Sampung.
Selanjutnya korban bersama dengan perangkat desa tadi (Desa Nglinggang-Red) melaporkan kejadian tersebut kepada kami (Polsek Sampung-Red),” sambung Kapolsek.
Pelaku BS (34) beserta dengan barang bukti yakni satu buah sepeda motor, berhasil diamankan. Dan berdasarkan hasil pengembangan, BS sebelumnya telah melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung Kec. Sampung. (hnf)