telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria bernama Debby Al Badrus Noviandi (36), warga Jl. Manyar Sabrangan Gg. 3 No. 30, Surabaya.
Ia ditangkap polisi, lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Sememi Gg. Oscar, Surabaya. Pada hari Senin tanggal (09/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Krembangan Kompol, Nur Suhud menjelaskan, sebelum dari kejadian itu, Anggota Reskrim telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa, di Jl. Sememi, Gg Oscar, Surabaya akan ada transaksi sabu.
''Begitu ditindaklanjuti oleh petugas, ternyata benar, bahwa di tempat tersebut diketahui ada seorang lelaki yang sedang transaksi sabu-sabu,” ucap Suhud. Selasa, (10/3/2020)
Di tempat itulah tersangka ditangkap, serta dilakukan penggeledahan. Namun, dari dalam genggaman tangan pelaku ditemukan satu poket sabu yang baru dibelinya dan akan digunakan di rumahnya.
''Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya, 1 poket sabu seberat 0,51 gram dan 1 buah Handphone merk Samsung A-6 diamankan, dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan pengembangan,” terang Suhud
Lanjut dia, tersangka kini masih dalam penyidikan insentif oleh penyidik untuk mengetahui bahwa, barang haram jenis sabu itu didapat dan dibeli dari siapa.
''Atas kasus tersebut, polisi kini masih mendalami pelaku untuk mengetahui siapa pengedar berikut bandarnya,” tutup Nur Suhud. (pen)