telusur.co.id - Ani Mudiat (42) warga Jalan Tambak Pring Gg. 6A No. 3 Kec. Asemrowo, Surabaya. Terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia diamankan polisi di sebuah warung Dana Jl. Pasar Sore Babatan Rukun Kec. Krembangan, Surabaya, pada hari Rabu (26/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Perempuan ini dapat ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di warungnya, ia menjual minuman keras jenis arak.

''Begitu ditindak lanjuti oleh petugas, ternyata benar bahwa, di warung pecel yang ditempati oleh pelaku menyimpan puluhan botol miras jenis arak, terang Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim, AKP Endri Subandrio. Kamis, (27/2/2020),

Tersangka yang diketahui berjualan nasi pecel dan nasi goreng itu hanya dibuat sampingan saja. Sedangkan penghasilan yang memungkinkan adalah menjual minuman keras (miras).

''Tersangka mengaku dalam menjual miras itu ditanya memdapatkan omset yang cukup besar. Karena perb botolnya dihargai sebesar 80.000, sedangkan botol kecil di jual 25.000,” kata Endri.

Barang bukti yang diamankan 11 botol aqua besar yang berisikan arak ukuran 1500 ml dan 126 botol kecil dengan ukuran 660 ml.

''Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (pen)