telusur.co.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai proses persidangan dengan mekanisme in absentia yang bakal diberlakukan terhadap buronan KPK sebagai langkah modus baru.
Menurut Haris, modus itu nantinya bakal terus dilakukan KPK pada kasus-kasus berikut jika tersangkanya tak ditangkap atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana balik sini, inilah yang kami bilang dulu KPK bakal lemah ya begini,” ucap Haris dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Jakarta Pusat. Jumat, (06/3/2020).
Dia menuturkan, mekanisme peradilan in absentia memang diperkenankan dalam undang-undang. Akan tetapi, dalam kasus KPK kali ini, pemberlakuan mekanisme tersebut hanya menjadi bentuk pelarian dari pengusutan kasus-kasus korupsi yang tengah berjalan.
“Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK. Jadi enggak mau ngapa-ngapain, ya udah dari apa yang ada. Nanti itu modus saya bilang, DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari gak ada, nanti pengalihannya absensi,” ujar Haris.
Mantan direktur eksekutif KontraS itu mengatakan, jika KPK tetap menggunakan mekanisme seperti itu, artinya benar bahwa KPK telah kehilangan ketajamannya dalam memburu koruptor.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus suap Harun Masiku hingga ke persidangan. Bila Harun belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDIP itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.
“Kalaupun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (05/3). (ari)