telusur.co.id - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) bermaksud menyampaikan pengaduan atas peristiwa yang terjadi dimana terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum. 

“Adapun surat ini kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) karena sebagaimana yang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain adalah :
"Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu,” papar Koordinator Aksi, Hapi di depan kantor pusat Bawaslu, Jakarta. Selasa, (05/3/2024).

Hapi menyampaikan bahwa, terkait dengan hal tersebut, bersama ini pihaknya bermaksud menyampaikan fakta pengaduan sebagai berikut : 

1. Pasangan calon (Paslon) pilpres 02, Prabowo-Gibran telah melakukan aktivitas besar dan mengumumkan kemenangan sebelum adanya pengumuman dari KPU.

a. Bahwa sebagaimana kita ketahui pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemilihan umum serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimana waktu tersebut sudah tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye baik secara fisik pertemuan maupun secara media elektronik.

b. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 di hari yang sama pada hari pencoblosan hanya selang beberapa jam saja pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan/deklarasi kemenangan melakukan kumpul-kumpul acara besar di Istora Senayan (fakta tersebut sudah diketahui oleh khalayak ramai).

c. Bahwa berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Pemilu menentukan sebagai berikut :
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak media massa elektronik, internet dan rapat umum. Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

d. Bahwa tindakan yang dibuat oleh paslon 02 Prabowo-Gibran dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong atau kebohongan publik sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana. 

2. Proses pelaksanaan pendaftaran calon wakil presiden yang cacat prosedur sebagaimana terbukti dalam Putusan DKPP 135, 136, 137, 141/PKE/DKPP/XII/2023.

a. Bahwa sebagaimana kita ketahui tugas dan wewenang Bawaslu-RI antara adalah mengawal dan melaksanakan putusan DKPP serta mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.

b. Bahwa sebagaimana kita ketahui berdasarkan putusan DKPP telah terungkap fakta secara nyata dimana Ketua KPU-RI telah melakukan pelanggaran atas peraturan KPU terkait proses pencalonan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakbuming Raka.

c. Bahwa lebih lanjut dalam putusan DKPP terkait pelanggaran tersebut diatas pada halaman 188 Putusan DKPP 135,136,137,141 / PKE /DKPP /XII/2023 dalam pertimbangannya menguraikan sebagai berikut : 
"Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.” 

Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Ayat (1) dalam keadaan tertentu. 

Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU Ayat (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup.

d. Bahwa lebih lanjut dalan Putusan menjatuhkan sanksi sebagai berikut : 
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan.”

“Bahwa melalui surat ini sebagaimana fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi terkait proses pemilu, kami meminta dan berharap kepada Bawaslu RI untuk melakukan penindakan bukan hanya sebatas etika Ketua KPU RI, namun akibat hukum atas proses pendaftaran Cawapres yang cacat prosedur. Maka dari hal tersebut kami menyatakan untuk menolak Hasil yang dirilis oleh KPU,” tutup Hapi yang juga Ketua Bidang PP Perisai ini. (ari)