telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo membayarkan santunan kematian kepada Petugas Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Mereka adalah M. Arif Addahil dan Fachreza Akbar Hidayat dengan masing-masing ahli waris mendapatkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.
Klaim JKM secara simbolis diserahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Rd. Edi Sasono didampingi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen pada Selasa (18/2/2025) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Jl. Diponegoro.
Rd. Edi Sasono menyampaikan, turut berbela sungkawa atas meninggalnya kedua petugas dari Bawaslu Kota Surabaya tersebut, dan mengapresiasi kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya yang telah mendaftarkan seluruh petugas Adhoc dalam momen Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu.
"Harapan kami agar jalinan kerja sama ini dapat semakin erat sebagai sesama lembaga negara dan menghimbau agar setelah momen Pemilu ini berakhir, bagi petugas yang memang memiliki pekerjaan atau aktifitas perekonomian secara mandiri dapat tetap melanjutkan kepesertaannya sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) agar tetap dapat terlindungi dari resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan," sebutnya.
Sementara itu, Novli Bernado juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memproses klaim dengan baik dan cepat sehingga ahli waris dapat segera mendapatkan santunan JKM sesuai haknya.
"Semoga santunan ini akan bermanfaat bagi ahli waris untuk dapat melanjutkan kehidupan sehari-harinya,” harap Komisioner Bawaslu Surabaya ini. (hri/ari)