telusur.co.id - Episode lanjutan tentang viralnya video joget yang di lakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo Bambang Haryo Sukartono (BHS) dan Taufiqulbar yang di duga melanggar protokol kesehatan.

 

Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (satu) ini memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (14/10/2020). Dalam klarifikasi nya terkait dugaan pelanggaran kampanye itu, BHS mengatakan bahwa acara yang sempat menjadi perbincangan masyarakat luas itu merupakan video syuting pribadi untuk keperluan pembuatan video klip kampanye yang berkolaborasi dengan Monata

 

“Saya memberikan kesempatan pada Monata, satu jinggle untuk video klip kampanye dan yang menonton pada waktu itu hanya kita dan kru syuting, maka dari itu video tersebut bukan untuk umum tapi kita melakukan streaming” jelas BHS.

 

Ia juga menjelaskan Monata adalah salah satu pelaku seni yang terkena dampak saat pandemi, dan juga menjadi salah satu fokus pasangan calon BHS - Taufiq untuk mensejahterakan pelaku seni yang ada di Sidoarjo.

 

“Kita punya Monata sebagai kebanggan kota di Sidoarjo, dan tidak hanya itu kita akan membesarkan dan menghebatkan seluruh pelaku seni yang ada di Sidoarjo”

 

Komisoner Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugroho mengungkapkan, dalam video yang beredar tersebut memang bukan kegiatan kampanye, melainkan syuting video klip sebagai bahan kampanye dan belum bisa dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 tahun 2020, tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam pada pilkada serentak tahun 2020. 

 

"Untuk sementara dan tidak mendahului, fakta menunjukkan bahwa video didalam garasi Bus itu bukan merupakan kegiatan kampanye, dan pengambilan video tersebut juga untuk kebutuhan iklan kampanye nantinya," ungkap Agung kepada RRI dalam jumpa pers dibkantor Bawaslu Sidoarjo di Jl. Pahlawan, Kecamatan/Kota Sidoarjo.

 

Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa terkait perijinan belum ada kesalahan, pasalnya dalam PP 60 maupun PKPU masuk dalam pemberitahuan dan bukan soal ijin kegiatan. Bawaslu akan mengumumkan hasil pemeriksaan dalam sepekan kedepan.

 

"Terkait masalah dua peristiwa ini, kedua kegiatan itu sudah ada pemberitahuan nya. Dan terkait hasil tahap pemeriksaannya ini kita ada waktu satu pekan," ujar Agung.