telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, Jawa timur berhasil mengamankan seorang pria bernama Deni (20) warga Jl. Simorejosari, Surabaya. Ia ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan jual beli melalui online.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma F. Fahlevi mengatakan, aksi ini terbongkar setelah pelaku beraksi dengan modus serupa untuk kedua kalinya.
''Aksinya pelaku ini, korbannya berkoordinasi dengan petugas dan melakukan penyelidikan sehingga Petugas bekerjasama dengan ojek online yang dikirim pelaku hingga mendapati keberadaannya,” sebut Palma. Senin, (24/2/2020).
Saat itu, Deni berperan sebagai penjual barang, hasil kejahatan yang uangnya dikirimkan kepada temannya, berinisial YAG, yang kini mendekam di lapas Pamekasan.
Sedangkan modus yang dilalukannya, korban dan pelaku utama yang informasinya ada di Lapas, ia berkomunikasi seolah-olah akan membeli HP kepada korban. Setelah ada kesepakatan harga.
''Kemudian pelaku utama ini mengirimkan bukti transfer sejumlah uang kepada korban melalui screen shoot dan dikirim lewat whatsapp, lalu pelaku memesan ojek online untuk mengambil barang tersebut dan diantarkan ke tempat tersangka DN.'' terang dia.
Begitu barang ada pada DN, Lanjut Palma, barang tersebut kemudian dijualnya. Setelah barang dikirim, korban baru sadar jika uang yang ditransfer oleh pelaku tidak masuk dan diketahui bukti transfernya palsu.
Saat diinterogasi, Deni mengaku hanya mendapat perintah dari YAG yang ada di Lapas. Dia mengatakan, jika tidak tahu barang tersebut merupakan barang hasil penipuan.
“Saya tidak tahu, dan hanya dapat bagian 200 ribu dari hasil penjualan HP senilai 1,5 juta,” tambah Palma.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan proses pengembangan. (pen)