telusur.co.id - Korban dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mempraperadilkan Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mempertanyakan kasus yang menimpanya. 

Pasalnya, meski telah memenangkan gugatannya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar bulan lalu. Namun, menurut pengacara korban, Arie Dumais SH & Patners Law Frim, Senin (31/7), kasus tersebut belum ditindaklanjuti.

"Mewakili klien kami, karena yang pertama proses ini sudah cukup lama, sudah masuk tahun ketiga, proses demi proses telah kami lakukan hingga saat ini. Parahnya, bahwa tersangka ini bisa melapor padahal statusnya sudah tersangka, kami juga kecewa karena upaya Praperadilan yang kami menangkan itu belum ditindak lanjuti sampai dengan hari ini,” tutur Arie di Mapolda Sulsel.

Menyikapi hal tersebut, Arie memohon terkhusus kepada Kapolda Sulsel dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk bisa mengatasi perkara yang ia dampingi 

“Karena kasihan, klien kami ini bukan satu-satunya korban, ada banyak di sana di daerah Pangkep yang menjadi korban, sedangkan tersangka ini masih berkeliaran,” tegasnya.

Dia juga mengaku telah melayangkan surat ke Mabes Polri di Jakarta dan Bareskrim untuk gelar perkara khusus

“Tapi belum ada tindak lanjutnya. Makanya kami sebagai kuasa hukum klien kami, merasa kecewa, dan kami memohon ini bisa ditindaklanjuti dengan tegas, karena ini sudah masuk tahun ketiga, kalau secara umur anak ini sudah bisa jalan gitu,” kelakar Arie kepada awak media.

Dia berharap, agar kasus yang menimpa kliennya tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat kecil lainnya. 

“Jadi kami berharap segera tindak lanjuti hasil dari praperadilan yang kami menangkan. Lalu yang kedua, tangkap dan juga proses tersangka secara hukum yang sudah dilakukan gelar perkara khusus oleh penyidik. Jadi itu harapan kami agar ini menjadi perhatian juga bagi penyidik,” jelasnya. (ari)