telusur.co.id - Supriyani (48) warga Jl. Polowonokromo wetan 6/16 Surabaya ini terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan, penjara. setelah ia diamankan unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada hari Rabu (19/2) 2020 sekitar jam 14.30 WIB.

Ibu rumah tangga ini ditangkap polisi setelah diketahui mencuri sebuah handphone milik Nepiya (17) warga desa Deling Sekar, Kab. Bojonegoro. Korban ini merupakan pegawai toko Monalisa di Pasar atom Surabaya. 

''Namun aksi pelaku ini terekam CCTV yang berada di depan toko. Sehingga Security yang bertugas di Pasar Atom Mall menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polsek Pabean Cantikan,” terang Kapolsek Pabean Cantikan Melysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio. Sabtu, (22/2/2020).

Dari kejadian itu, dia menjelaskan, pelaku saat itu masuk kedalam toko Monalisa di Lantai I Tahap 3 Atom Mall dan mengambil HP korban yang diletakkan di rak tempat kerjanya.

''Setelah berhasil mengabil HP korban. Pelaku memasukan HP tersebut ke dalam saku celana lalu keluar, tak jauh dari toko itu. Security yang sebelumnya sudah mengetahui aksinya, langsung menangkap dan membawa pelaku ke Pos Security untuk diinterogasi,” katanya.

Lanjut dia, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Security, di dalam saku celana pelaku. ditemukan HP korban yang dicuri dari dalam toko Monalisa. 

''Untuk mengecek kebenaranya, Security yang yang mengamankan tersangka itu lalu memanggil korban dan ternyata benar, bahwa HP milik korban hilang diambil oleh pelaku,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan di bawa ke Polsek Pabean Cantikan untuk diproses.

''Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk VIVO milik korban yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya. (pen)