Telusur.co.id - Oleh : Rheza Eka Putra Pratama
Fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik ini sangat penting bahkan berperan sangat besar berkaitan dengan kepentingan umum, bahwa kepentingan masyarakat adalah salah satu dari prioritas dalam pelayanan publik yang baik.
Pelayanan publik saat ini merupakan bagian kebutuhan setiap warga masyarakat. Setiap birokrasi publik perlu berupaya untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna layanan.
Demikian halnya dengan Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Salah satu yang dapat dilihat dari Kabupaten Sidoarjo dalam memberikan pelayanan publik yang baik yaitu memberikan sarana yang diberikan seperti ketersediaan fasilitas kantor, kebersihan, dan perlengkapan, sehingga dengan adanya sarana tersebut bisa memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada masyarakat yang datang ke Kantor seluruh OPD atau yang berada di ruangan pelayanan.
Dengan adanya sarana dapat menunjang keberhasilan proses yang dilakukan pelayan publik, apabila sarana tidak ada maka semua kegiatan yang dilakukan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berikutnya adalah para pegawai aparatur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan daya tanggap (Responsiveness) dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat dan memberikan bantuan yang cepat, dan tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dengan adanya ketanggapan yang diberikan pegawai kantor kepada masyarakat sangat diperlukan agar mendapat respon yang baik dari masyarakat.
Dalam pelayanan publik yang ada Kabupaten Sidoarjo sudah berbasis Online, itu terbukti dengan adanya Aplikasi SIPRAJA (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo) dan PLAVONDUKCAPIL (Pelayanan Via Online Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Aplikasi tersebut mampu memangkas birokrasi di kabupaten Sidarjo pada umumnya yang sebelumnya terkenal dengan keruwetan dan kurang efisiensi, sekarang dengan adanya aplikasi tersebut, pelayanan Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih cepat, efisien serta mudah di akses oleh masyarakat.
Pada pelayanan Birokasi yang ada sekarang memiliki keunggulan yang dimana semua layanan masyarakat lintas OPD sudah terpenuhi dengan satu aplikasi, misalnya jika masyarakat membutuhkan surat keterangan tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit yang dimana harus disertai dengan tanda tangan Camat serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial, masyarakat cukup mengakses di rumah masing-masing tanpa perlu harus mondar mandir meminta tanda tangan.
Pada pelayanan publik yang good governance tidak terlepas dengan faktor pendukung untuk keberhasilan capaian kabupaten/kota tersebut, adapun faktor pendukung good governance yaitu :
1. Sarana dan Pra Sarana Yang Baik
2. Kedisiplinan
3. Efisiensi
Untuk Layanan publik di Kabupaten Sidoarjo ini sinergis dengan Teori Good Governance, yang dimana teori tersebut mengedepankan pada aspek Percepatan Layanan, Efisiensi Layanan serta Transparansi Layanan.
Itu semua sudah tercermin di Layanan Publik tersebut di atas, meskipun terlepas dari beberapa hambatan dan kelemahan dari suatu kebijakan yang diambil pada kesimpulannya Layanan Publik di Kabupaten Sidoarjo sudah mencapai Good Governance.
*Penulis adalah Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).