Telusur.co.id - Oleh : Rudolf P. Sirait, S.H., M.H.
Hajatan Nasional lima tahunan berupa PILPRES dan Pemilihan Legislatif, sudah di depan mata. KPU Pusat dan jajarannya secara nasional sedang bekerja keras menyusun daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir dengan menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi.
Sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dikatakan Basis penyusunan Daftar Pemilih adalah DPT Pemilu atau Pilkada Terakhir. Oleh karena itu dapat dipastikan DP4 bukan satu-satunya basis yang digunakan KPU untuk data pemilih di Pemilu 2024.
Apa itu “COKLIT”
COKLIT merupakan sebuah kerja teknis dilapangan untuk akurasi data pemilih. Bahwa ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, diamanatkan KPU melakukan pemutahiran daftar pemilih. Selanjutnya dalam ketentuan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pentelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Cara mudah Pantarlih melakukan pendataan calon pemilih atas DP4 yg diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU akan dianalisis secara konprehensif. Dalam penyerahan Data yang diserahkan oleh Tim Data Dan Informasi (DATIN) KPU RI dilakukan crosscheck Kegandaan dan anomali elemen data tersebut. Metode pencariannya dengan membandingkan pemilih yang memiliki NIK yang sama. Hasil Crosscheck tersebut ditemukan dalam DP4 ( Data Penduduk Potensial Pemimih Pemilihan)
Gerakan “COKLIT” Serentak
Proses COKLIT ini adalah rutinitas petugas mendatangi rumah pemilih dengan waktu yang telah diatur sesuai tahapan Pemilu, ketika masuk ketahapan COKLIT, maka Pantarlih turun kerumah-rumah, berdasarkan kesempatan kerja dari masing-masing petugas.
Dalam melaksanakan COKLIT Pantarlih kegiatannya antara lain: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI; f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; h. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota; i. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara; dan J. menandai data Pemilih, berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.