telusur.co.id - Lembaga anti rasuah yang diyakini sebagai lembaga anti korupsi di republik ini menuai banyak kritik pedas dari publik dan berpotensi kehilangan trust.
Pasalnya, baru kali ini, sejarahnya, pegawai yang sudah lama mengabdi di KPK hingga integritas kerja mereka sudah terbukti membongkar skandal koruptor besar di negeri ini dan dengan pengabdian yang sudah sekian lama ini, tiba-tiba dinyatakan tidak lolos dalam test wawancara kebangsaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perolehan status ASN bahkan sebagian harus dibina.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari organisasi mahasiswa islam terbesar Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Lewat, Ilham Fadli, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi Politik dan Pemerintah Pengurus Besar (PB) HMI menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Jelas memang, dalam putusan MK, ditambah lagi dengan saran Pak Presiden Joko Widodo kepada Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa, Pak Jokowi sepakat untuk pegawai yang mengikuti test harus sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi. Tetapi ini tidak diindahkan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI,” ucapnya. Minggu, (06/6/2021).
Ilham juga menyampaikan, hal sederhana dalam tugas seseorang di lembaga rasuah adalah integritas, dan memiliki kapasitas di bidang kebangsaan.
"Pegawai KPK yang sudah berpuluh tahun kerja dan menuntas kasus koruptor yang ada di negeri ini, tidak ada lagi cerita bila dia gagal dalam test wawasan kebangsaan.
Atau mungkin Ketua KPK yang tidak tau wawasan kebangsaan, sehingga itu, kami juga tertarik untuk melakukan test wawasan kebangsaan kepada Firli Bahuri, yang akan dimediasi langsung PB HMI,” tegas Ilham. (ari)