telusur.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) beserta 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya secara serentak menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur 2023 yang diikuti 1445 siswa campuran dari 5 SMP, 6 SMA dan 4 SMK di Kota Surabaya. Kamis, (27/7/2023).

Kegiatan Pajak bertutur berlangsung di SMAN 1 Surabaya, SMK N 4 Surabaya, SMAN 9 Surabaya, SMA IT Al Uswah Surabaya, SMA Citra Berkat Surabaya (SMA Ciputra), SMPN 2 Surabaya, SMP Mujahidin Surabaya, SMK Kristen Harapan Sejati, SMP Anugerah Pekerti, SMA Negeri 2 Surabaya, SMP K Petra 1, SMKN 2 Surabaya, SMA Al Hikmah Surabaya, dan SMK Labschool Unesa Satu Surabaya.

Kegiatan Pajak Bertutur 2023 dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak dan perluasan Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan dengan mengambil tema “Sadar Pajak, Bukti Peduli pada Negeri”, dan tagline “Sehari Mengenal, Selamanya Bangga”.

Masing-masing perwakilan sekolah yaitu Kepala Sekolah dan/atau guru sekolah menyambut baik kegiatan pajak bertutur yang dilaksanakan di sekolah mereka. 

Perwakilan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada sekolah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Pajak Bertutur tahun ini. Dengan kegiatan ini diharapkan peserta didik dapat memahami peran pajak dalam pembangunan bangsa melalui materi pembelajaran di sekolah.

Materi Pajak Bertutur 2023 tentang Generasi Muda Sadar Pajak Bukti Peduli pada Negeri disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dan dikemas dalam mareri penyampaian yang masuk di sela beberapa bentuk permainan.

Melalui kegiatan Pajak Bertutur, diharapkan generasi muda mendapatkan edukasi mengenai peran penting pajak sebagai sumber pendapatan negara terbesar, yang berkisar 82% APBN untuk membiayai pembangunan nasional serta untuk memupuk rasa cinta negara.

Diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan kesadaran pajak bagi generasi penerus bangsa agar di masa depan menjadi wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (ari)