Telusur.co.id - Oleh : Anafi Dewi Anggraini
Menata belanja birokrasi pada pemerintah daerah menjadi penyempurnaan undang-undang terkait hubungan keuangan antara pusat dan daerah, dimana nuansa baru pada pengelolaan belanja di daerah dapat diberikan.
Termasuk di antaranya pengaturan mengenai proporsi belanja yang ada di APBD. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) yang memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai serta batas minimal belanja modal yang harus dialokasikan.
APBD Kota Pasuruan
Laporan Keuangan Pernerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022 disusun dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan informasibagi stakefuilders (masyarakat,DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa dan pemerintah pusat). Informasi yang dimaksud adalah informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan pada Tahun Anggaran 2022 serta menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan.
APBD Kota Pasuruan terdiri dari dua bagian yaitu Pendapatan dan Belanja. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, sedangkan Belanja terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga.
APBD Pasuruan di 2022 gimana sih? Jadi, Pemkab Pasuruan berencana menaikkan belanja dalam Perubahan APBD 2022 dari Rp 3,55 triliun menjadi Rp 3,76 triliun. Kenaikan itu pun harus diikuti oleh upaya mendongkrak pendapatan daerah dari Rp 3,30 triliun menjadi Rp 3,39 triliun.
Kenaikan nilai belanja diperkirakan mencapai sekitar 205 miliar atau 6 persen dari kekuatan Perubahan APBD 2022. Belanja yang naik adalah belanja pegawai dari Rp 1,26 triliun menjadi Rp 1,27 triliun. Adapun belanja barang dan jasa naik dari Rp 997 miliar menjadi Rp 1,11 triliun. Rencana kenaikan belanja pun diikuti proyek upaya menggenjot pendapatan daerah.
Beberapa sektor diharapkan menyokong kenaikan pendapatan tersebut. Salah satunya, pendapatan asli daerah (PAD). Sebelumnya, dalam APBD 2022 PAD ditarget mencapai Rp 671 miliar. Setelah perubahan, targetnya dinaikkan menjadi Rp 704 miliar.
Masalah Penyaluran APBD
Tau nggak sih apa itu penyaluran APBD? Penyaluran APBD adalah proses yang kompleks dan memerlukan manajemen yang baik serta pemantauan yang cermat untuk memastikan dana yang dialokasikan dapat memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam penyaluran APBD juga bisa terjadi yang namanya masalah. Berikut beberapa masalah yang sering terjadi dalam penyaluran APBD antara lain :
1. Keterlambatan Penyaluran Dana:Hal ini sering terjadi karena perencanaan yang tidak matang atau kendala administratif dalam proses pengajuan anggaran.
2. Ketidaktransparan Penggunaan Dana: Pemerintah daerah harus menjelaskan dengan rinci penggunaan dana APBD kepada masyarakat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
3. Praktik Korupsi: Penyaluran APBD juga rentan terhadap praktik korupsi, seperti mark-up harga atau pembayaran fiktif.
4. Kendala Teknis dan Administratif: Beberapa kendala teknis dan administratif, seperti ketidakcocokan antara rencana anggaran dengan pelaksanaan proyek, dapat menghambat penyaluran dana APBD.
Penyelesaiannya Bagaimana?
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, pemerintah daerah harus melakukan perencanaan dan pengawasan yang ketat dalam penyaluran dana APBD. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana APBD, misalnya dengan membentuk forum pengawasan APBD di tingkat desa atau kelurahan. Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal untuk meminimalisir risiko praktik korupsi atau penyalahgunaan dana APBD.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, termasuk dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses perencanaan dan pengawasan.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang perencanaan, penganggaran, dan pengawasan APBD. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program dan proyek yang didanai oleh APBD untuk memastikan tujuan yang ditetapkan tercapai dengan baik.
Menjalin kerja sama dengan lembaga dan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik korupsi dalam penyaluran dana APBD.
Menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media massa untuk menjelaskan secara transparan dan akuntabel mengenai penggunaan dana APBD. Semua langkah tersebut harus dijalankan secara terus menerus untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana APBD di Kota Pasuruan.
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).