telusur.co.id - Empat lembaga di PCNU Kota Surakarta, LBM (Lembaga Bahtsul Masail), Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU), LTM (Lembaga Takmir Masjid) dan LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) bersinergi menggelar Talkshow Nasional dengan tajuk ‘Meneguhkan Peran Masjid dan Lembaga Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat’.

Talkshow Nasional ini diselenggarakan dengan offline dan online. Adapun secara offline di Aula Lt. II Gedung PCNU Kota Surakarta. Acara ini hadiri oleh Ketua PCNU Kota Surakarta, para ketua lembaga, dan peserta terbatas dengan mengedepankan protokol kesehatan. 

Secara online, ratusan ulama, pakar, akademisi, santri, mahasiswa, dan masyarakat dari seluruh pelosok nusantara hadir melalui Zoom pada acara ini.

Talkshow Nasional yang dipandu oleh Pakar Hukum Nasional, Hilya Maliha Nur Himmati Ibrahim, dengan diawali sambutan oleh Ketua Panitia, Alif Adi Saputra. Kemudian dibuka langsung oleh Ketua PCNU Kota Surakarta, M. Mashuri.

Dalam sambutannya, Mashuri menyampaikan, pentingnya seluruh lembaga bersinergi melakukan pemberdayaan wakaf dan Masjid yang saat ini tengah dilakukan oleh PCNU Kota Surakarta. Ia mengapresiasi setinggi-tinggi acara nasional ini. 

“Dalam tata kelola wakaf, lembaga terkait harus bersinergi mendata aset wakaf untuk dilegalkan, namun perlu juga diikuti dengan ketakmiran, bathsul masail sebagai bagian intelektual agamanya dan dakwah,” terang Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surakarta ini. Sabtu, (20/3/2021). 

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian Keynote Speaker oleh Ketua LPBH NU Surakarta, Arsyad Aldyan. Ia mempresentasikan penyampaiannya dengan judul “Perwakafan di Negara Indonesia Dalam Konteks Hukum Positif dan Problematika yang Dihadapi Dalam Menyejahterakan Umat”. 

Arsyad mengatakan, peran hukum dalam menunjang perwakafan di Indonesia antara lain, hukum mengatur mengenai tata cara wakaf, hukum memberikan perlindungan bagi pelaksanaan wakaf secara syariah di negara Indonesia. 

“Dengan adanya sistem hukum yang memberikan legalitas terhadap perwakafan di Indonesia secara hukum positif negara, melalui struktur hukum, memberikan penyelesaian terhadap sengketa wakaf. Hukum diharapkan dapat mempengaruhi budaya masyarakat yang berkaitan dengan perwakafan di negara Indonesia,” ujarnya. 

Lanjut Pembicara pertama dalam Talkshow ini,  Ustadz Fadil Misbah. Ia menjelaskan bahwa, Masjid adalah tempat beribadah umat islam. Maka dari itu, sudah seharusnya umat Islam untuk memakmurkan keberadaan masjid agar mendapatkan ridho dari Allah SWT. 

Fadil juga menukil dalil tentang kemuliaan memakmurkan masjid dalam firman Allah SWT Surat At Taubah ayat 18 berbunyi: “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)”. 

Ustadz Fadil mengatakan tentang fungsi masjid yaitu, tempat pelaksanaan peribadatan, pertemuan, bermusyawarah, perlindungan, kegiatan sosial, pengobatan, latihan dan mengatur siasat perang, penerangan, dan madrasah ilmu dan berdakwah. 

Kemudian, pembicara kedua adalah Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Al Hafidz sebagai Ulama dan Kyai Muda NU, Pakar Hukum khususnya Fiqih Perbandingan Madzhab ini menjelaskan tentang wakaf dan masjid dari segi fiqih.  

Gus Mustain menyampaikan tentang pentingnya pemahaman Hukum Islam dalam masalah wakaf dan kemasjidan. Banyak teori yang bisa dijadikan landasan atas penerapan hukum islam di Indonesia, antara lain Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, Teori Receptio A Contrario Teori Receptie Exit Teori Eksistensi Teori Interdependensi, dan Teori Sinkretisme.

 “Seorang pakar hukum harus menguasai secara mendetail dan mendalam teori-teori tersebut agar mampu menghadirkan hukum yang berkeadilan,” tegas Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum (PUSKOHIS) IAIN Surakarta ini. 

Lebih lanjut, dengan sangat gamblang tentang fiqih wakaf dan masjid dengan membaca beberapa kitab dalam Talkshow ini seperti, Kitab Fathul Muin bab Wakaf, dan Kitab Mizanul Kubro tentang Fiqih Perbandingan Madzhab pada bab Wakaf. 

“Tujuan wakaf harus jelas, misalnya untuk masjid, maka tanah itu harus untuk masjid. Siapa nadzirnya harus jelas, misalnya untuk si A, maka nadzir harus benar-benar dipilih orang yang faham agama dan hukum wakaf,” jelasnya. 

“Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang fiqih wakaf dan masjid, silahkan bisa bertanya kepada LBM PCNU Surakarta. Insyaallah kami jawab dan tidak dipungut biaya. Putra ke 085640508723 dan putri ke 085839930200,” sambung Gus Mustain. 

Pembicara ketiga, Ketua LWP NU Surakarta, Sugeng Ardiansyah. Pakar di bidang pertanahan yang telah melalang lintang di dunia ini dalam pemaparannya menegaskan, tentang pentingnya mendaftarkan wakaf atas tanah yang telah diwakafkan.  

Banyak masalah-masalah yang akan timbul jika tidak diwakafkan. LWP NU adalah lembaga NU yang memberi kemudahan dalam urusan wakaf. Ia menjelaskan paling tidak ada 7 kelebihan wakaf ke NU yaitu : 

1. Mengamankan dan melestarikanamalan ahlussunah wal jamaah an nahdliyah. 

2. Mengamankan aset NU sekaligus menginventarisir aset NU. 

3. Menghindari gonta-ganti nadzir, yang bisa menimbulkan perselisihan dalam pengelolaan benda wakaf.  

4. Menjamin legalitas tanah wakaf. 

5. Menjamin wakafnya selalu makmur dengan kegiatan keislaman khususnya ke-NU-an, sehingga ada nilai tambah tanah wakaf. 

6. Setelah ganti nadzir menjadi nadzir NU, maka pengurus takmir masjid tetap dari orang NU sekitar masjid, untuk bisa selalu menjaga dan mengembangkan amaliah NU di tanah wakaf bersangkutan. 

7. Supaya wakaf, leluhur dan keturunannya kelak di alam kubur selalu didoakan oleh orang NU setiap saat.  

“Pengurusan wakaf gratis, dan diuruskan perizinan IMB nya juga gratis. Dengan mewakafkan ke NU, sebagai bukti kita orang NU cinta NU dan ngopeni NU,” tutur Sugeng Ardiansyah. 

Acara dilanjutkan tanya jawab dipandu oleh Ning Hilya dan ditutup dengan pemberian hadiah untuk 6 penanya terbaik. (ali/ari)